GELORA.CO - Dua kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip, menceritakan soal isi pemeriksaan kliennya oleh kepolisian. Yunihar dan Ridwan, kuasa hukum Arsin, mendampingi kliennya dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada awal Februari.
Dari 29 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik, kata Yuniar, Arsin juga dimintai keterangan soal proses penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) terhadap 263 bidang di kawasan pagar laut di perairan Desa Kohod, Tangerang. Mengulang jawaban Arsin, Rendy mengklaim kliennya tidak mengeluarkan izin penerbitan itu.
“Kalau ditanya apakah surat itu produk Pak Arsin atau bukan, keterangan Pak Arsin kepada kami, tanda tangannya dipalsukan,” kata Rendy, kuasa hukum Kades Kohod, Arsin bin Arsip, kepada Tempo.
Tidak hanya mengatakan tanda-tangannya dipalsukan, Arsin juga mengklaim “buta” terhadap proses penerbitan SHGB. Dalam wawancara bersama Tempo, kedua kuasa hukum Arsin menjelaskan seluk-beluk isi pemeriksaan hingga penggeledahan rumah dan kantor kliennya.
Mereka juga mengungkapkan hubungan antara Arsin dan Septian Wicaksono. Septian Wicaksono merupakan pengacara yang diduga membantu permohonan surat sertifikat tanah.
Sumber: tempo