Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Polisi menetapkan empat tersangka penipuan katering makan bergizi gratis (MBG) di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Keempat tersangka sudah menerima uang puluhan juta rupiah dari para pemilik katering di Pasuruan-Malang dengan modus menjanjikan tender dari Badan Gizi Nasional (BGN). Keempat tersangka itu sebelumnya diamankan Kodim 0819 Pasuruan.


Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, identitas keempat tersangka yakni, MH (50) warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan; MB (48) warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek; AI (62) warga Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan; serta HP (55) warga Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.


“Keempat tersangka memiliki peran berbeda untuk mengelabui korban,” ujarnya, Senin (3/2/2025). 

Dia menuturkan, tersangka HP mengaku sebagai ketua Yayasan Halal Berkah Indonesia  mendapat tender dari BGN. Sedangkan MH berperan mencari katering, MB sebagai dokumentasi foto dan video dapur, serta AI sebagai ketua penjaring pelaku usaha usaha UMKM.


“Para pelaku mengatasnamakan BGN untuk mencari UMKM katering dari beberapa wilayah di antaranya Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk meyakinkan para pemilik katering, para tersangka menjanjikan kepada mereka dapat uang intensif sebesar Rp82 juta dari BGN untuk biaya sewa alat dapur.

Para pemilik catering juga dimintai uang bervariasi mulai dari Rp600.000 hingga Rp1,9 juta sebagai adiminitrasi proposal, tranpotasi dan hotel.

“Ada 9 korban yang sudah membayarkan kepada tersangka baik secara tunai dan tranfer rekening bank,” katanya.

Akibat penipuan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 378 kuhp jo 55 ayat 1 ke 1e kuhp dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita