GELORA.CO - Polri menemukan modus operandi pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB)-dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang oleh Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin. Hal ini diketahui penyidik usai memeriksa Arsin sebagai terlapor dan 43 saksi lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Selasa, 11 Februari 2025.
Djuhandhani mengatakan surat palsu tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Jenderal polisi bintang satu ini menyebut ada pihak lain yang membantu Arsin.
"Tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujar Djuhandani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi dalam pengusutan pemalsuan dokumen kasus pagar laut Tangerang di wilayah Pakuhaji, kabupaten Tangerang Banten. Yakni di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta
Dalam penggeledahan di kediaman Sekretaris Desa Kohod, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen, komputer, printer, dan scanner.
Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, polisi telah mengantongi unsur pidana. Kini, polisi tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Sumber: metrotvnews