Nusron Ungkap Sertifikat Hak Milik Tanah Berpindah Secara Misterius ke Area Pagar Laut

Nusron Ungkap Sertifikat Hak Milik Tanah Berpindah Secara Misterius ke Area Pagar Laut

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Nusron Ungkap Sertifikat Hak Milik Tanah Berpindah Secara Misterius ke Area Pagar Laut

GELORA.CO -
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sertifikat hak milik atas tanah seluas 11 hektare telah berpindah secara misterius ke area pagar laut perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sertifikat tanah seluas 11 hektare tersebut berupa 89 bidang tanah milik 84 warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

"PTSL-nya terbit tahun 2021. Kemudian dipindah petanya ke laut pada Juli tahun 2022, setahun kemudian (setelah PTSL)," kata Nusron di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).

Nusron mengaku heran nomor identifikasi bidang tanah milik warga yang notabene berada di wilayah darat tiba-tiba bisa berpindah ke area pagar laut, terlebih saat mengetahui telah terjadi manipulasi data dari hasil pemindahan sertifikat tersebut. Dia mengatakan ada penambahan luas area yang sangat fantastis ketika pemindahan data sertifikat ke area laut, yakni dari 11 hektare yang dimiliki 84 orang menjadi 72 hektare atas nama 11 orang.

"Padahal menurut NIB-nya yang di darat yang kita tinjau hanya 11 hektare. Jadi ini manipulasi data," ucap dia.

Kementerian ATR/BPN memastikan akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut mengingat pemerintah selama ini tidak pernah menerbitkan sertifikat di area Perairan Paljaya.

"Ya otomatis hapus ini karena memang kita tidak pernah menerbitkan sertifikat di sini dan kalau ada indikasi pidana, kami dari BPN akan mengadukan ke APH," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa perusahaan swasta PT TRPN terancam sanksi soal pagar laut yang ada di perairan Bekasi, Jawa Barat. "PT TRPN (sudah) memenuhi panggilan KKP, terancam sanksi atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (2/2/2025).

Doni menyampaikan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. Dia menyebutkan, pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Permen KP No. 31/2021.

"Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare," ujar Doni.

Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin. Sebagai langkah lanjutan, kata Doni lagi, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

"Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025," ujar Doni.

KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

"Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan," katanya.

Sebelumnya, PT TRPN meminta maaf atas pembangunan area reklamasi dengan pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi apabila melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur. Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara ketika merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Perusahaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, kepada pemerintah provinsi, kepada siapa pun juga yang merasa tersakiti," kata Deolipa,l di lokasi reklamasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025).

Kuasa hukum PT TRPN mengaku pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya. Menurut dia, pembangunan alur pelabuhan yang berangkat dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ada inisiatif mungkin yang sifatnya dianggap menyalahi aturan. Memang kami melanggar, yaitu perusahaan atas permintaan Pemprov Jawa Barat yang meminta supaya dibikin alur laut," katanya.

Sumber: republika
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita