Kronologi Penangkapan Nader Taher, Koruptor yang Buron 19 Tahun, Rugikan Negara Rp35,9 Miliar

Kronologi Penangkapan Nader Taher, Koruptor yang Buron 19 Tahun, Rugikan Negara Rp35,9 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Nader Taher, terpidana kasus korupsi yang telah buron selama 19 tahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron Tabur Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.


Penangkapan berlangsung di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 16:50 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi buronan di Indonesia.

"Cepat atau lambat, pasti kita eksekusi," ujarnya saat memimpin ekspos kasus di Kantor Kejati Riau setelah Nader Taher tiba.


Nader Taher, yang merupakan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dinyatakan terpidana dengan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.


Latar Belakang Kasus

Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006.

Ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA, meskipun masa penahanannya di Pengadilan Tinggi Riau telah habis pada 21 Maret 2006.

Dalam persidangan, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.

Untuk menghindari kejaran hukum, Nader diduga mengubah identitasnya.


Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan mendapatkan KTP elektronik baru dengan nama H.Toni di Kabupaten Bandung.

Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan berkeluarga dengan warga setempat.

Pelacakan terhadap Nader Taher sempat menemui kendala karena jejaknya yang sulit terdeteksi, bahkan ada indikasi bahwa ia sempat berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.


Akhir dari Pelarian

Kasus yang menjerat Nader Taher bermula dari kredit macet Bank Mandiri pada tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig dan perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.

Setelah hampir dua dekade dalam pelarian, Nader Taher kini akan dieksekusi di Lapas Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita