GELORA.CO - Polisi menangkap pemuda berinisial R (21), di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pemuda tersebut ditangkap karena telah melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur.
"Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar jam 00.30 WIB, Unit PPA Polres Bogor telah melakukan penangkapan satu orang tersangka (R) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Adapun kronolginya, peristiwa tersebut terjadi pada 28 September 2024. Berawal ketika korban yang masih berusia 15 tahun pamit kepada ibunya pergi jajan ke warung sekira pukul 20.00 WIB.
"Setelah ditunggu sampai jam 21.30 WIB, korban tidak pulang-pulang. Kemudian ibu korban menanyakan kepada teman-teman korban akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaannya," jelasnya.
Lalu, sekira pukul 23.00 WIB keluarga mendapat informasi bahwa korban minta dijemput di rumah bibi tersangka R. Akhirnya, keluarga dan teman-temannya menjemput korban ke lokasi tersebut.
"Korban dibawa pulang ke rumah, lalu pada saat di rumah korban bercerita telah disetubuhi oleh R di rumah bibinya tersebut sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga membuat laporan polisi ke Polres Bogor. Dari laporan tersebut, polisi pun melalukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap tersangka dari para saksi-saksi serta hasil visum et revertum.
"Tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak dan Hukum Tindak Pidana Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 9 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: okz