GELORA.CO - Seorang bocah perempuan berinisial N (10) asal Nias Selatan mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tantenya berinisial D.
Korban kini sedang dalam perawatan setelah ditemukan luka memar di paha.
N, yang tidak dapat berjalan normal, dirawat oleh kakeknya sejak usia tiga tahun setelah orang tuanya bercerai.
Ia kemudian dibawa oleh pamannya ke Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.
Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka penganiayaan.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Sumut, Nelly Fitriani, menyatakan bahwa hasil rontgen menunjukkan kelainan pada tulang kaki N yang merupakan cacat bawaan lahir.
"Hasil rontgen menunjukkan kelainan tulang belakang yang melengkung. Ini merupakan kelainan kongenital," ungkapnya pada Jumat, 31 Januari 2025.
Nelly juga menambahkan bahwa kondisi N perlahan mulai pulih dan tidak perlu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik di Medan.
"Kondisi anak sekarang dalam keadaan sehat, hanya saja cacat bawaan lahir," tuturnya.
Hasil visum di Puskesmas menunjukkan adanya tanda memar di paha N akibat penganiayaan oleh tantenya.
"Motif penganiayaan adalah D kesal korban meminjam ponselnya," jelas Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Polres Nias Selatan menangani kasus ini, sementara penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Dinas P3AKB Sumut.
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, membantah adanya pembiaran atas laporan penganiayaan sebelumnya.
"Selama ini tidak ada laporan kasus penganiayaan karena korban didaftarkan kepada pengurus desa sebagai orang cacat," ujarnya.
Video kondisi korban yang mengalami cacat pertama kali diunggah di akun Facebook Lider Giawa pada Minggu (26/1/2025).
Pemilik akun menjelaskan penganiayaan dilakukan keluarga korban mulai paman, tante, kakek, hingga nenek.
Para terduga pelaku juga menyumpal mulut korban saat melakukan penganiayaan.
Kasus ini sempat dilaporkan, namun para terduga pelaku belum ditangkap
Sumber: Tribunnews