Beragam Profesi Mentereng 56 Peserta Pesta Seks Gay di Jakarta Selatan Terungkap, Ada Personal Trainer, Dokter hingga Guru Bahasa Arab

Beragam Profesi Mentereng 56 Peserta Pesta Seks Gay di Jakarta Selatan Terungkap, Ada Personal Trainer, Dokter hingga Guru Bahasa Arab

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Inilah profesi-profesi mentereng 56 peserta pesta seks gay yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) lalu. 

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah merincikan 48 orang dari 56 peserta pesta seks gay itu berprofesi sebagai karyawan swasta. 

Adapun profesi-profesi lainnya antara lain 1 orang guru bahasa Arab, 1 orang dokter, 2 orang personal trainer dan 1 orang karyawan kontrak petugas keamanan bandara.

Sementara itu, ada 3 orang yang diketahui tidak memiliki pekerjaan. 

Iskandarsyah juga turut merincikan rentang usia para peserta pesta seks gay di Jakarta Selatan itu. 

Rentang usia 20-25 tahun 6 orang, 26-30 tahun 17 orang, 31-35 tahun 13 orang, 36-40 tahun 14 orang dan 41-45 tahun 6 orang.

"Untuk status perkawinan, yaitu 4 orang status kawin, 47 orang berstatus belum kawin dan 5 orang status cerai," ujar Iskandarsyah, Kamis (6/2/2025). 

Berdasarkan penuturan pelaku, Iskandarsyah menyebut pesta seks gay ini baru pertama kali digelar. 

Adapun para pelaku itu antara lain RH alias R, RE alias E dan BP alias D.

Ada juga temuan polisi yang terbaru. Ketiga pelaku yang diamankan ini mengaku bukanlah panitia keseluruhan dalam setiap kegiatan. Pasalnya, sambung dia, ada pergantian penyelenggara.

"Jadi mereka bukan panitia secara keseluruhan di setiap kegiatan. Kebetulan saja mereka ada di sana," terangnya. 

Polisi menyebut acara ini dilaksanakan hanya untuk bersenang-senang saja atau have fun.

Perekrutan para pesertanya pun dilakukan secara acak atau random. Oleh karena itu, profesi, usia dan status mereka bermacam-macam. 

Penyelenggara memberikan bermacam-macam kode untuk mengumpulkan mereka. Seperti contoh, kode yang digunakan arisan atau event. 

Setelah itu, mereka dikumpulkan di satu kamar lalu mereka membuka pakaian. 

Pemeran laki-laki tak menggunakan stiker. Sementara itu, pemeran “perempuan” menggunakan stiker di bahunya. 

Polisi dengan bantuan pihak hotel pun berhasil menggagalkan pesta ini. 

Atas perbuatannya para pelaku pun terjerat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.

Mereka juga dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul. 

Akibatnya RH alias R, RE alias E dan BP alias D diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita