GELORA.CO -Larangan bagi pedagang eceran untuk menjual gas LPG 3 kg akhirnya resmi dicabut. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar kebijakan tersebut dibatalkan setelah sempat menuai polemik di masyarakat.
Usut punya usut, ternyata aturan larangan itu dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Bukan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pandangan analis politik, Adi Prayitno, keputusan Kementerian ESDM tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden. Bahkan kebijakan ini dibuat tanpa komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat.
"Tidak ada yang namanya visi misi menteri, yang ada itu visi misi presiden. Kalau kebijakan ini memang berasal dari Kementerian ESDM, lalu orang bertanya-tanya, apakah ada suara lain yang didengar oleh kementerian selain dari Presiden?" ujar Adi Prayitno lewat kanal YouTube pribadinya, Rabu 5 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pencabutan kebijakan ini menunjukkan sikap tegas Presiden Prabowo dalam merespons kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
"Apapun kementeriannya, siapapun menterinya, dalam setiap membuat keputusan politik mestinya tegak lurus hanya kepada Prabowo, bukan kepada yang lainnya," tegas Adi.
Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menilai bahwa ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah di mana seorang presiden membatalkan kebijakan menteri dalam waktu yang sangat singkat.
"Bayangkan kebijakan ini baru diumumkan tiga hari, diumumkan tanggal 1 kemudian berlaku tanggal 2, tanggal 3, tanggal 4, kemudian ada instruksi dari Prabowo supaya pedagang eceran itu kembali berdagang kembali memperjualbelikan LPG 3 kg yang selama ini memang menjadi kebutuhan yang cukup dekat dengan rakyat," jelas Adi.
Keputusan pencabutan larangan ini disambut baik oleh para pedagang eceran dan masyarakat kecil yang bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian, para pengecer seharusnya sudah dapat kembali berjualan tanpa hambatan.
Sumber: RMOL