GELORA.CO - Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) divonis demosi karena memeras sepasang kekasih di Semarang Utara pada Jumat 31 Januari 2025.
Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah memvonis Aiptu Kusno demosi 8 tahun, Aipda Roy Legowo demosi 7 tahun dalam sidang kode etik yang digelar Senin (17/2/2025).
Aksi pemerasan kedua polisi pada pasangan kekasih MRW (18) dan MMX (17) ini sempat viral di media sosial.
Karena dikepung warga, kedua polisi mengancam bakal menembak warga yang menghalangi mereka.
"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seusai sidang di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).
Menurut Artanto, sanksi Kusno lebih berat karena pernah menjalani sanksi disiplin, dia pernah melantarkan keluarganya tapi kasusnya sudah selesai beberapa tahun silam.
Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.
"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.
Baca juga: Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig Ditahan Bersama Buntut Pemerasan dan Penembakan
Artanto mengungkapkan alasan dua polisi ini tidak divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena selama mengikuti sidang telah kooperatif.
Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua polisi ini.
"Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," bebernya.
Selain demosi, dua polisi pemeras ini akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.
Sanski lainnya harus menjalani pembinaan mental selama 1 bulan di biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.
Kemudian harus meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP. Permintaan maaf direkam video lalu dikirimkan ke keluarga korban.
"Kalau pembinaan mental agar mencerahkan kembali dua polisi ini, bikin mentalnya normal kembali dan mau menjadi polisi yang sebaik-baiknya," ungkap Artanto.
Terkait kasus pidana Pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi ini, Artanto menjelaskan kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.
"Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut," paparnya.
Pengamatan Tribun di lapangan, sidang berjalan dengan tertutup. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai pukul 15.30.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo mengenakan masker hitam dengan kepala tertunduk ketika keluar dari ruang persidangan.
Aiptu Kusno merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo anggota Samapta Polsek Tembalang
Sumber: Tribunnews