Usai Rumah Digeledah, Djan Faridz Berpeluang Diperiksa KPK

Usai Rumah Digeledah, Djan Faridz Berpeluang Diperiksa KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, berpeluang besar dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya membuka peluang akan memanggil dan memeriksa Djan Faridz sebagai saksi untuk tersangka buronan Harun Masiku (HM).


"Bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil dan dimintakan keterangannya," kata Tessa seperti dikutip RMOL, Jumat, 24 Januari 2025.

Tessa menyebut, tim penyidik saat ini masih mendalami peran Djan Faridz dalam perkara Harun Masikui. Setelah memperoleh informasi, petunjuk, maupun keterangan saksi, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz. Penggeledahan berlangsung pada Rabu malam hingga Kamis dinihari, 23 Januari 2025.

Dari penggeledahan di rumah Djan Faridz yang berada di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita