UMKM Dapat Izin Tambang, MUI: Why Not?

UMKM Dapat Izin Tambang, MUI: Why Not?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Badan Legislasi DPR RI memasukkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu pihak yang mendapatkan konsesi tambang dalam pengertian tambang rakyat, seperti termaktub dalam Pasal 51 huruf a dan huruf b dalam draf revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan fatwa boleh mengelola tambang asal ramah lingkungan, termasuk UMKM yang mendapatkan izin mengelola tambang. Namun dipastikan harus bisa bermanfaat bagi masyarakat dan tidak banyak mudharatnya.


“Dari awal saya mengatakan tadi kalau dia dilakukan secara peraturan terbatas punya keahlian, dalam fatwa MUI kita tegaskan yaitu pertambangan yang ramah lingkungan kenapa tidak? Why not?” kata Amirsyah dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Meskipun MUI belum mendapatkan jatah mengelola tambang, namun pihaknya mengeluarkan fatwa bahwa setiap masyarakat di Indonesia boleh mengelola tambang. Termasuk pihak perguruan tinggi, UMKM, dan organisasi massa keagamaan.

“Kalau ada sebuah peluang mengapa tidak? Walaupun MUI belum, yang jelas NU Muhammadiyah sudah. Tapi kalau ada peluang karena ini milik rakyat. MUI bagian dari rakyat,” tutupnya. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita