Terungkap di Sidang, Menhub Budi Karya Perintahkan Kumpul Uang Rp5,5 Miliar untuk Jokowi

Terungkap di Sidang, Menhub Budi Karya Perintahkan Kumpul Uang Rp5,5 Miliar untuk Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Terungkap di Sidang, Menhub Budi Karya Perintahkan Kumpul Uang Rp5,5 Miliar untuk Jokowi

GELORA.CO -
Sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/ 2025) lalu menyeret nama Menhub Budi Karya Sumadi (BKS) di masa pemerintahan Jokowi.

Sesuai penjelasan eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, Menhub BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, mengumpulkan uang Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan Jokowi di Pilpres 2019.

Danto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 13 Januari 2025 lalu.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa para pejabat Kemenhub mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019, yang saat itu berstatus sebagai capres petahana.

Danto Restyawan sebagai saksi dalam sidang ini menyebutkan bahwa Menhub BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan Jokowi pada pilpres 2019.

Danto yang saat itu masih menjabat Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.

“Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” kata Danto pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi dikutip.

Lalu, Danto pun diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK.

Berdasarkan penjelasannya, ada sembilan PPK yang kebagian tugas menyetor uang masing-masing senilai Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.

Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, lanjut dia, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Danto mengaku telah menerima uang dari terdakwa Yofi Akatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.

Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Akatriza menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.

Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. Ternyata uang tersebut turut digunakan untuk pemenangan Jokowi berdasarkan perintah Menhub Budi Karya Sumadi (BKS).

Sumber: pojoksatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita