Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipindahkan ke Prancis Awal Bulan Depan

Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipindahkan ke Prancis Awal Bulan Depan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya, Prancis, pada Selasa, 4 Februari 2025. Pemindahan ini sesuai dengan pengaturan praktis (practical arrangement) yang ditandatangani oleh kedua negara secara daring pada Jumat (24/1).

"Proses pemindahan ini akan dilakukan segera dan sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dikutip Antara, Jumat (24/1/2025).

Pengaturan praktis pemindahan Serge Atlaoui ditandatangani oleh Menko Kumham Imipas RI dan Menteri Kehakiman Prancis. Adapun, Duta Besar Prancis Fabien Penone yang datang langsung ke Kantor Kemenko Kumham Imipas di Jakarta Selatan untuk menyaksikan penandatanganan tersebut.

Berdasarkan pengaturan praktis itu, kata Yusril, Pemerintah Prancis sepakat menghormati kedaulatan RI untuk menjatuhkan pidana terhadap warga negaranya. Hal ini menandakan bahwa Prancis mengakui vonis mati yang dijatuhkan pengadilan Indonesia kepada Serge Atlaoui.

Setelah dipindahkan, kewenangan pemidanaan terhadap Serge Atlaoui beralih kepada Prancis. Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan Prancis, termasuk apabila nantinya mengubah vonis terhadap yang bersangkutan.

Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan hukum Prancis, tindak pidana yang dilakukan oleh Serge Atlaoui dihukum dengan pidana penjara maksimal 30 tahun, bukan hukuman mati seperti di Indonesia.

"Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi, amnesti, atau apapun kebijakan untuk mengurangi, misalnya katakanlah jadi 30 tahun (penjara) atau tetap dengan menghormati putusan pengadilan Indonesia, itu kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah Perancis," jelasnya.

Di dalam pengaturan praktis tersebut disepakati pula bahwa pemindahan narapidana dilakukan dengan prinsip resiprokal. Dengan begitu, pemerintah Prancis wajib mempertimbangkan jika suatu saat Indonesia meminta warga negaranya ditransfer ke Tanah Air.

"Juga disepakati bahwa kita tetap mempunyai akses kepada Pemerintah Perancis untuk mengetahui dan Pemerintah Perancis juga akan memberikan informasi kepada kita treatment (perlakuan) apa yang dilakukan terhadap narapidana yang dipindahkan ke negaranya," tuturnya.

Sementara itu, terkait teknis pemindahan Serge Atlaoui ke Prancis pada 4 Februari mendatang, Pemerintah Indonesia masih bertanggung jawab hingga narapidana yang sudah menjalani pidana penjara sekitar 20 tahun itu masuk ke pesawat.

"Tugas kita selesai apabila diantarkan ke bandara, masuk ke pesawat, pesawat ditutup dan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Perancis," kata Yusril.

Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.

Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Yusril menjelaskan Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.

Sumber: era
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita