Haryadi Hading S.H, M.H selaku Kuasa Hukum Dokter Detektif mengatakan langkah ini diambil karena Doktif menganggap produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan konsumen serta menimbulkan kerugian material bagi pengguna.
"Kami juga telah melakukan langkah hukum dengan membuat laporan polisi terhadap beberapa produk yang kami duga itu produk milik dari DRL. Itu sudah kami masukkan," ujarnya ditemui di daerah Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Selasa 21 Januari 2025.
Oleh karena itu produk skincare Richard Lee terancam terjerat Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Namun hanya saja, Haryadi tidak menjelaskan lebih detail terkait laporan tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporannya terkait dengan Undang-undang kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Nah cuma untuk lebih lanjutnya, kami mungkin agak membatas ya terkait dengan itu karena sedang dilakukan upaya penyelidikan oleh pihak kepolisian," tutur Haryadi.
"Kami sangat menghargai, menghormati dan percaya kepada pihak Kepolisian bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional" terangnya.
"Jadi kami tidak akan mengikrarkan lebih jauh terkait itu karena mungkin itu tadi dalam tahap penyelidikan agak bersifat rahasia," pungkasnya.
Sumber: disway