SHGB Laut Tangerang Dicabut, Laut Bekasi dan Surabaya-Sidoarjo Kapan?

SHGB Laut Tangerang Dicabut, Laut Bekasi dan Surabaya-Sidoarjo Kapan?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
SHGB Laut Tangerang Dicabut, Laut Bekasi dan Surabaya-Sidoarjo Kapan?

GELORA.CO -
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut. Kini publik menanti perlakuan yang sama di laut Bekasi.

Langkah pencabutan dilakukan Nusron setelah melakukan peninjauan yang mendalam. Hasilnya SHGB itu berstatus cacat prosedur dan material.

"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron, dikutip Kamis (23/1/2025).

Kini dia akan memanggil petugas juru ukur hingga petugas yang mengesahkan status sertifikat tersebut. "Sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.

Dengan adanya pencabutan ini, polemik di laut Tangerang sudah usai. Tapi persoalan laut yang disertifikasi juga terjadi di wilayah lain, yakni Bekasi dan Jawa Timur.

Komisi IV DPR RI berencana akan menelusuri lebih lanjut soal penerbitan sertifikat di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Riyono mengatakan, adanya kegiatan ilegal berupa pembuatan pagar laut yang belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik sertifikat, dia minta untuk segera mengurus perizinan PKKPRL agar pembangunan jalur pelabuhan sepanjang lima kilometer bisa dilanjutkan.

"Kami mau cek sejauh mana HGB-nya katanya atau sertifikat hak miliknya, SHM-nya ini yang kami sedang dalami," ujar Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Priyono, usai inspeksi mendadak di Kampung Paljaya, Rabu (22/1/2025).

Nasib SHGB Laut Surabaya-Sidoarjo


Usai mengumumkan pencabutan SHGB laut Tangerang, Nusron juga buka-bukaan soal sertifikat di perairan Surabaya-Sidoarjo. Menurutnya, sertifikat untuk lahan seluas 656 hektare di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu resmi diterbitkan tahun 1996.

Masing-masing atas nama PT Surya Inti Permata sebanyak dua bidang seluas 285,16 dan 219,31 hektare, serta PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare.

Nusron menyampaikan dua skenario penyelesaian persoalan lahan itu. Pertama, tidak memperpanjang HGB lahan yang habis pada Bulan Februari dan Agustus 2025.

Lalu skenario yang kedua, membatalkan HBG lahan-lahan itu karena tanahnya sudah tidak ada. Jadi, lahan itu masuk kategori Tanah Musnah.

“SHGB itu keluar pada tahun 1996 kemudian yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996, dan yang nomor 3 keluar 26 Oktober tahun 1999. Dulu, awalnya itu adalah tambak ceritanya," ujar dia.
 
Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita