GELORA.CO - TNI AL beserta instansi maritim dan nelayan terus membongkar pagar laut Tangerang yang kontroversial.
Hingga Sabtu (25/1/2025) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang itu sudah tercabut 13,9 km.
Meski diterpa angin dan hujan rintik-rintik, prajurit TNI AL bersama nelayan dan instansi maritim terus membongkarnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan, sepanjang 13,9 Km pagar laut yang berhasil dibongkar tersebut terbagi di tiga titik.
"Hingga hari ini, Sabtu (25/1/2025) total pagar laut ilegal yang berhasil dibongkar oleh TNI AL dan masyarakat nelayan yaitu sepanjang 13,9 Km yang terbagi menjadi tiga titik," kata Wira saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
"Adapun tiga titik yang menjadi konsentrasi lokasi pembongkaran pagar laut adalah Tanjung Pasir yang hingga saat ini berhasil membongkar total 10,5 Km, Kronjo total sepanjang 2,5 Km dan Mauk total sepanjang 900 m," lanjut dia.
Ia mengatakan sekira 450 personel tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polairud, Bakamla, dan masyarakat nelayan terlibat dalam pembongkaran tersebut.
Pembongkatan pagar laut itu, kata dia, dilakukan guna membuka akses bagi para nelayan untuk mencari nafkah.
Sarana yang digunakan tim gabungan antara lain 4 KAL/Patkamla, 6 Sea Rider, 13 Perahu Karet, 2 RBB dan 2 RHIB, serta dibantu perahu milik para nelayan.
"Dihadapkan kondisi cuaca saat ini, dimana angin dan gelombang yang cukup tinggi, pagar bambu yang tertancap sedalam 1,5 sampai 2,5 meter ditambah lagi dengan kedalaman air laut sekitar 1 meter sehingga membuat banyak kapal penarik yang kandas, tidak menjadi kendala bagi tim gabungan bersama masyarakat nelayan untuk terus mencabut pagar laut yang meresahkan masyarakat ini," kata dia.
Wira juga menyatakan pembongkaran terus dimaksimalkan dan dipercepat guna membuka akses nelayan untuk melaut.
"Pelaksanaan kegiatan pagar laut merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada para prajurit TNI AL untuk terus bersinergi dengan instansi maritim terkait guna mengatasi kesulitan masyarakat nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," tegas Wira.
Sementara itu, pegamat politik Rocky Gerung mengatakan, polemik pagar laut Tangerang memperlihatkan kurangnya koordinasi antar-instansi pemerintah.
"Kasus pagar laut di Tangerang memperlihatkan tidak adanya koordinasi yang jelas di kabinet. Instruksi untuk membongkarnya memang sudah diberikan oleh Presiden dengan melibatkan TNI AL, tetapi hingga kini belum jelas siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang harus dihukum," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Rocky juga menyoroti persoalan proyek reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang menurutnya memiliki potensi menimbulkan konflik sosial berbasis etnis dan ras.
Ia mengkritik lambatnya penanganan kasus tersebut dan menilai bahwa pemerintah terkesan 'mencicil' penyelesaiannya tanpa adanya langkah konkret yang diumumkan kepada publik.
"Publik menunggu kepastian, ingin tahu siapa pejabat yang harus bertanggung jawab, tapi sejauh ini tidak ada ketegasan," tegasnya.
Terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang.
Diketahui, dua perusahaan yang tengah disorot adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahya Inti Sentosa, yang memiliki total 263 bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan tersebut.
Trenggono menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut masih perlu dibuktikan
"Sampai hari ini kan belum terang-benderang. Mudah-mudahan dengan wawancara ini dan seterusnya. Kemudian kita sudah bisa dapat juga," katanya.
"Karena di kantor (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kan terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaannya," imbuh Sakti dalam program "Rosi" Kompas TV.
"Langsung (jika) sudah dapat, kemudian secara clear kita bisa tahu maksud dan tujuan untuk apa. Salah satu yang akan kita tanya nama-nama perusahaan yang diumumkan oleh Menteri ATR/BPN," lanjutnya.
Trenggono pun terkejut ketika mengetahui adanya SHGB di area pagar laut Tangerang.
Hal ini menimbulkan kecurigaannya terkait kemungkinan adanya praktik reklamasi ilegal.
Trenggono menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kepemilikan lahan di area laut adalah dilarang.
Namun, terdapat sekitar 263 SHGB yang diterbitkan di atas kawasan pagar bambu sepanjang 3,016 km.
"Ada 30 kilometer pagar laut di situ. Yang dipagar dari bambu itu. Terstruktur pagarnya di situ," ujarnya.
"Lalu kemudian di sekitar situ, itu ada HGB, hak guna bangunan atau sertifikat lah apapun namanya.Yang ada di dalam laut. Yang terendam dengan air itu. Saya kaget," ungkap Trenggono.
Menteri KP tersebut mencurigai bahwa pagar laut tersebut mungkin digunakan untuk tujuan reklamasi alami.
"Jadi kalau sampai itu ada. Wah, baru pikiran saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi secara natural. Saya katakan begitu," jelasnya.
Meski demikian ia lagi-lagi enggan menuding soal keterkaitan perushaan-perusahaan yang memiliki SHGB tersebut.
"Saya tidak bisa menunjuk langsung kan. Nggak boleh. Nanti saya ditunjuk, saya dituntut lagi," katanya.
Sumber: wartakota