GELORA.CO -Tuduhan aktivis M Said Didu terkait adanya sertifikat tanah yang mencakup wilayah laut dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mengundang polemik.
Konsultan hukum proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid meminta Said Didu untuk membuktikan tudingannya tersebut.
"Menanti bukti hoaks Said Didu yang menuduh ada laut disertipikat," kata Muannas melalui akun X @muannas_alaidid yang dikutip Selasa 21 Januari 2025.
Dalam unggahannya, Muannas meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka data dan warkah tanah tahun 1982 guna memperjelas status kawasan itu.
"Tolong pak Menteri ATR BPN buka data dan warkah tanah tahun 1982 sebagaimana yang sudah dijanjikan," kata Muannas.
Muannas juga menegaskan pentingnya transparansi dari Kementerian ATR/BPN agar masyarakat memahami sejarah penggunaan lahan di kawasan PIK 2.
"Apakah itu dulunya adalah daratan yang terabrasi, agar publik terang," sambung Muannas.
Muannas menekankan, pembukaan data tersebut akan memberikan gambaran yang jelas tentang legalitas proyek dan menjawab tudingan miring yang selama ini beredar
"Kita (juga) bisa ambil langkah hukum menghentikan kegaduhan politisasi pagar bambu ini," pungkas Muannas.
Said Didu merupakan salah satu tokoh yang paling keras bersuara mengenai polemik yang terjadi di kawasan PIK 2.
Sumber: RMOL