GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan No. 62/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, memaparkan dengan keluarnya putusan ini, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk mengusung calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
"Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).
Ia melanjutkan, dalam pertimbangannya MK juga memerintahkan pembentuk undang undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk mengatur dalam undang undang agar tidak muncul pasangan capres dan cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak. Hal ini berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Maka dari itu, MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional. Namun rekayasa tersebut diharapkan tetap memperhatikan beberapa hal penting.
Salah satunya adalah semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah naisonal. Pengusulan pasangan itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.
Dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK juga memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
"Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR," imbuh Said.
Ia pun menggarisbawahi bahwa semangat utama dari pengaturan ambang batas pencalonan sebelumnya adalah untuk memastikan dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Dukungan ini penting agar agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi pemerintahan dapat berjalan lancar.
Dengan putusan MK, penguatan dukungan politik tersebut kini dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama atau koalisi antarpartai. Kerja sama ini, menurut Said, akan dirancang tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR," jelasnya.
Selain aspek teknis, MK juga menekankan pentingnya memperhatikan kualifikasi calon pemimpin. Ia pun mendukung usulan agar calon presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan kenegaraan, serta integritas.
Evaluasi terhadap kriteria ini dapat melibatkan unsur perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat, sehingga proses seleksi calon menjadi lebih komprehensif.
"Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," pungkas Said.
Pengaturan ini diharapkan mampu menjamin bahwa setiap calon yang diajukan oleh partai politik tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga kualitas personal yang mumpuni untuk memimpin bangsa. Dengan demikian, aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas.
Sumber: cnn