GELORA.CO - Presiden Prabowo Subianto memutuskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari sebelumnya 11 persen.
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI. Pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo di gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Namun, Sri Mulyani menegaskan tidak semua barang dan jasa terkena PPN 12 persen.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN. Tetap bebas PPN (atau PPN 0 persen) sesuai PP 49/2022," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya dikutip Rabu (1/1/2025).
Menurutnya, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen maka tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar.
"Artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen," ucapnya.
Ia menyebut, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
Adapun barang mewah kena PPN 12 persen, yakni:
- Pesawat pribadi
- Kapal pesiar
- Yacht
- Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp30 miliar
- Kendaraan bermotor mewah
"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat," tuturnya.
Sedangkan barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 0 persen pada 2025:
- Beras Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya Susu segar
- Unggas Hasil pemotongan hewan
- Padi-padian
- Kacang-kacangan
- Ikan
- Udang
- Biota lainnya
- Rumput laut
- Tiket kereta api
- Tiket bandara
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum dan sungai
- Penyerahan jasa paket
- Pengurusan transport atau freight forwarding
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan pemerintah dan swasta
- Buku-buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan
- Layanan kesehatan medis pemerintah dan swasta
- Jasa keuangan dana pensiun
- Jasa keuangan lainnya
Sumber: tribunnews