Putusan MK Hapus Presidential Threshold Bukan Kemenangan Demokrasi

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Bukan Kemenangan Demokrasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), dianggap bukan kemenangan demokrasi.

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, justru memandang penghapusan presidential threshold oleh MK tidak bisa digeneralisir akan diterima oleh seluruh pihak.

"Putusan MK menghapus presidential threshold tidak bisa disebut sebagai kemenangan demokrasi," ujar Yusak kepada RMOL, Jumat, 23 Januari 2024. 

Dia meyakini, petitum pemohon perkara uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang diterima MK dengan keputusan menghapus presidential threshold, tidak sepenuhnya terkait prinsip kedaulatan rakyat.

"Karena kedaulatan rakyat dalam memilih dan dipilih tetap terjamin sepanjang sistem pemilihannya melalui pilpres (pemilihan presiden) langsung," tuturnya.

Sebagai contoh, Yusak menyebutkan satu tokoh politik yang menurutnya lahir dari pengaturan presidential threshold 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah partai politik pada pemilu sebelumnya.

"Jokowi merupakan contoh nyata kalangan rakyat jelata yang bisa menjadi presiden meskipun dengan presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara sah," demikian Yusak.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita