GELORA.CO - Penetapan almarhum Darso (43) sebagai tersangka oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta (Polresta) mengejutkan pihak keluarga.
Terlebih keluarga almarhum Darso sedang menempuh jalur hukum terkait kematian Darso yang diduga akibat pengeroyokan oknum anggota polisi.
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengatakan, kliennya kecewa mendengar kabar mpenetapan tersangka itu.
"Nggak mungkin lah. Kan orangnya jelas-jelas sudah meninggal. Secara hukum mustahil menetapkan seseorang sudah meninggal menjadi tersangka. Kok ini bisa terjadi?" tanya Antoni dikutip dari RMOLJateng, Senin 27 Januari 2025.
Darso diduga mendapatkan kekerasan pengeroyokan beberapa anggota polisi Yogyakarta usai kejadian kecelakaan.
Antoni menilai Polresta Yogyakarta harus bertanggung jawab dalam menetapkan tersangka orang yang meninggal dunia.
Ia meminta supaya penetapan tersebut dapat dibuktikan secara hukum. Keluarga almarhum sendiri berencana akan mengajukan tuntutan balik.
"Namanya pembodohan publik. Hukum bisa dipermainkan institusi penegak hukum. Orangnya saja sudah meninggal dunia. Terus proses hukumnya bagaimana? Darimana proses bisa menetapkan tersangka? Secara hukum jelas-jelas asal saja, tanpa ada dasar," kata Antoni.
Sumber: rmol