Polemik 263 Sertifikat HGB dan 17 SHM, Nama Mantan Menteri Hadi Tjahjanto Ikut Terseret

Polemik 263 Sertifikat HGB dan 17 SHM, Nama Mantan Menteri Hadi Tjahjanto Ikut Terseret

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Polemik 263 Sertifikat HGB dan 17 SHM, Nama Mantan Menteri Hadi Tjahjanto Ikut Terseret

GELORA.CO
- Polemik 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan.

Diketahui, pada area itu sebelumnya berdiri pagar laut sepanjang 30 kilometer lebih.

Rinciannya, dari 263 SHGB itu, sebanyak 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, sebanyak 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan Surhat Haq.

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Senin (20/1/2025).

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama Perseorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian ada juga SHM (Surat Hak Milik) atas 17 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Terkait siapa pemilik perusahaan tersebut, kata Nusron, masyarakat dapat mengecek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.

"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya,"ujar dia.

Dicek di AHU, PT Intan Agung Makmur berkantor di Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa berkantor di Jalan Inspeksi PIK 2, Kabupaten Tangerang.

Akan Tinjau Ulang SHGB dan SHM  


Nusron Wahid memastikan bakal melakukan peninjauan ulang atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang dipasangi pagar laut tersebut.

Peninjauan ulang dapat dilakukan karena sertifikat itu baru terbit pada tahun 2023.

"Kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang dan kami masih punya kewenangan itu karena sertifikat ini terbit tahun 2023," kata dia.

Jika kurun waktu diterbitkannya sertifikat itu masih di bawah 5 tahun dan ditemukan adanya cacat prosedur, kata Nusron, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan penerbitannya tanpa mesti menunggu perintah dari pengadilan.

"Kalau selama sertifikat itu belum usia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,"tegas dia.

"Tapi kalau sudah usia 5 tahun, maka harus perintah pengadilan," lanjut dia.

Periksa Kantor Pertanahan Tangerang


Dalam kesempatan ini, Nusron akan memeriksa Kantor Pertanahan Tangerang soal penerbitan SHGB dan SHM di atas laut Tangerang tersebut.

Sanksi telah disiapkan bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan.

"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak complient, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang ada," tegas Nusron Wahid.

Untuk sementara ini, Nusron menyebut, sejumlah pihak yang diduga telah melanggar aturan. Pertama, adalah juru ukur dari pihak swasta.

Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh juru ukur, maka akan ada sanksi tegas menanti. "Kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk di-black list, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,"ujar dia.

KPK Tunggu Laporan Masyarakat


Di sisi lain, Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mempersilakan kepada siapa pun yang memiliki bukti terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB itu untuk melapor.

"KPK mempersilakan siapa pun yang mengetahui adanya dugaan korupsi untuk melapor ke KPK atau APH lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) dengan disertai bukti-bukti pendukungnya," ujar Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/1/2025).

Menteri KKP dan TNI AL Sepakat Pembongkaran


Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah sepakat dengan TNI AL yang menegaskan bahwa tidak boleh ada sertifikat di atas laut.

Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut bahwa pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM.

"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono usai bertemu presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

"(SHM dan HGB di atas laut) Ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah menyatakan (sertifikat) yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,"sambungnya.

Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, pagar laut yang ada di Tangerang dan Bekasi itu nantinya akan dibongkar pada hari Rabu (22/1/2025) bersama dengan instansi lain.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dipanggil Presiden Prabowo Subianto terkait pagar laut di Tangerang.

"Saya bersama Wamen dipanggil oleh Bapak Presiden, tentu saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik, salah satunya soal pagar laut. Khusus untuk di Tangerang, Banten, saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," kata Trenggono usai menemui Prabowo, Senin.

Menurut dia, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN secara otomatis tidak berlaku alias ilegal. 

Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. "Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya, memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik (sehingga membentuk tanah/daratan)," ujarnya.

Pembongkaran Atas Perintah Presiden Prabowo


Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, mengatakan, pembongkaran pagar laut atas instruksi Presiden Prabowo. 

Muhammad Ali menyatakan pihaknya sepakat bekerja sama dengan KKP untuk membongkar pagar laut tersebut. 

Pembongkaran pagar laut yang bekerja sama dengan KKP juga sudah sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai instruksi Presiden RI, TNI harus bisa membantu kesulitan rakyat," ungkap Ali.

Diketahui, pembongkaran pagar laut yang lebih dulu dilakukan TNI AL sempat menjadi polemik terkait koordinasi penyelesaian dengan KKP.

Pihak KKP, sebelumnya meminta TNI AL menghentikan sementara pembongkaran pagar laut tersebut. Alasannya, pagar laut masih dalam proses investigasi oleh KKP sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus terkait.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga menegaskan, pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh TNI AL bertujuan untuk memudahkan akses nelayan mencari ikan. 

Menurut Agus, pagar laut tersebut selama ini menghalangi masyarakat setempat yang ingin melaut.

“Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut,” ujar Agus, Senin.

Jenderal Agus menambahkan, pembongkaran pagar ini dilakukan atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Sosok Hadi Tjahjanto, Menteri ATR Periode 2022-2024


Hadi Tjahjanto lahir 8 November 1963. Ia Purnawirawan TNI-AU.

Hadi pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menko Polhukam) RI dari 21 Februari 2024 hingga 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, Hadi menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sejak 21 Juni 2022 hingga Februari 2024.

Hadi Tjahjanto juga mantan Panglima TNI antara tahun 2017 dan 2021 dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara antara Januari 2017 hingga Januari 2018.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita