GELORA.CO - Wahyu Saputra (26), seorang suami di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), menjadi tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penelantaran terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga meninggal dunia.
Kepada polisi, tersangka mengaku tega menelantarkan istrinya karena korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Adapun saat itu, kondisi korban diketahui rupanya sedang sakit.
"Kesal, Pak dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri) tidak mau," kata Wahyu saat rilis kasus di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025), dilansir TribunSumsel.com.
Dikarenakan hal itulah, tersangka tidak mau menyuapkan makanan kepada istrinya.
"Saya berikan makan, Pak, tetapi saya taruh di sebelah istri saya. Namun, sebelum kejadian ini saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," jelasnya.
Tersangka pun mengaku menyesal atas perbuatannya yang menelantarkan istrinya yang sedang sakit begitu saja hingga meninggal dunia.
"Saya menyesal, Pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuatan," ujarnya.
Kronologi
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan terbongkarnya kasus penelantaran istri hingga meninggal dunia ini bermula dari adanya laporan kakak korban, Purwanto (32).
Menurut Harryo, korban sebelum tahun 2025 mengidap penyakit yang titik klimaksnya terjadi bulan Desember 2024.
"Saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan namun tidak dilakukan tindakan-tindakan yang diperlukan," kata Harryo, Selasa.
Lanjutnya, pada 9 Januari 2025, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga 16 Januari 2025.
"Namun, tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan, hanya menaruhkan makanan sekedarnya di samping tempat tidur korban," ungkapnya.
Kemudian pada 17 Januari 2025, tersangka melihat korban semakin memprihatinkan dan tersangka mencoba menghilangkan bau badan korban karena telah lama tidak mandi, lalu memandikan korban pagi harinya.
Pada siang menjelang sorenya, tersangka sempat menyuapi korban makan.
Setelah itu yang terjadi pada dini harinya, tersangka menginginkan berhubungan suami istri.
"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah."
"Pada durasi tanggal 19-21 Januari 2025, kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan, namun hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," bebernya.
Pada 21 Januari 2025 di sore hari, korban mengalami sesak napas.
Lalu, tersangka menghubungi tetangga, Dea, bertanya terkait alat infus.
Tetapi, karena tidak bisa membantu, Dea menginformasikan kepada Pak RT tentang kondisi korban.
"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke rumah sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto kakaknya dan tanggal 21 Januari mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan," terangnya.
Selanjutnya, pada 22 Januari 2025, kakak korban Purwanto membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban.
Berselang waktu, korban yang sempat dilarikan di RS Hermina, Palembang, akhirnya meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), malam.
"Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," sebut Haryo.
"Kita telah mengkonfirmasi dengan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban yang mengurus dokter menyimpulkan korban telah mengalami menderita penyakit pneumonia atau kanker paru yang akhirnya menggerogoti tubuhnya dan mengganggu pernapasan dan berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban tidak dijumpai tanda-tanda yang mencurigakan apakah itu penganiayaan atau lainnya," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, di mana ia secara sengaja menelantarkan istrinya yang sakit tanpa dilakukan perawatan.
"Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2," katanya.
Tersangka pun terancam pidana penjara hingga 5 tahun.
Sumber: Tribunnews