Pasutri di Lampung Selatan Edarkan Uang Palsu, Modus Belanjakan di Warung Kecil

Pasutri di Lampung Selatan Edarkan Uang Palsu, Modus Belanjakan di Warung Kecil

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Lampung Selatan karena mengedarkan uang palsu. Keduanya yakni Ari Setiawan (37) dan istrinya Dewi Sunita (36).

Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Dusun Babakan Jaya, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.


"Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan," ujar Yusriandi, Jumat (24/1/2025). 

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang pria yang mengedarkan uang diduga palsu di warung-warung Kecamatan Candipuro.


Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Saat penggeledahan didapati 11 lembar uang pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 dalam saku celana pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan istrinya Dewi Sunita. Pelaku Dewi ini memesan dan membeli uang yang diduga palsu melalui online. Kemudian, menyerahkan uang palsu kepada suaminya Ari untuk diedarkan," katanya.


Yusriandi menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan mendalam dan menemukan uang palsu Rp4,2 juta yang terkubur di belakang rumah pasutri tersebut.

"Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan," ucapnya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita