GELORA.CO - Presiden Prabowo Subianto dinilai terus menunjukkan konsistensinya dalam menjalankan Undang-undang (UU) sambil tetap melindungi kepentingan masyarakat kecil.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, merespons keputusan pemerintah yang hanya menaikkan PPN 12 persen untuk barang dan jasa kategori mewah.
Menurut Saleh, keputusan tersebut mencerminkan sikap Prabowo yang selalu berpegang pada prinsip untuk menjalankan UU dengan bijaksana, namun tidak melupakan dampaknya terhadap masyarakat yang kurang mampu.
“Prinsipnya, Prabowo konsisten menjalankan UU. Namun, tetap konsisten juga melindungi kepentingan masyarakat kecil. Keputusan tetap dijalankan, dan hanya masyarakat yang mampu yang dibebani,” ujar Saleh dalam keterangan resminya, Rabu 1 Januari 2025.
Saleh menjelaskan, meskipun sempat ada keraguan tentang kenaikan PPN berlaku untuk seluruh barang dan jasa, hal itu ternyata tidak terjadi. Keputusan yang ada memastikan bahwa tarif PPN untuk sebagian besar barang dan jasa tetap pada angka 11 persen.
Bahkan, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 0 persen juga tidak berubah. Peningkatan tarif PPN hanya berlaku untuk barang mewah.
“Apa itu barang mewah? Sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Termasuk jet pribadi, yach, apartment, kondominium, pesawat udara, balon udara, helikopter, kapal mewah, dan barang-barang mewah dan luxury lainnya,” kata Ketua Komisi VII DPR RI ini.
Dengan keputusan tersebut, Saleh mengimbau agar semua pihak berhenti berpolemik dan meredakan spekulasi yang tidak perlu.
Menurutnya, keputusan ini perlu mendapatkan dukungan karena merupakan langkah nyata dari Presiden Prabowo yang selalu berpihak kepada rakyat.
“Tolong dicatat. Prabowo selalu hadir aktif dalam menyelesaikan setiap potensi masalah yang ada. Tidak hanya melepas pada kementerian terkait. Tetapi dia ada di sana untuk mencari solusi komprehensif bagi bangsa dan negara,” demikian Saleh Partaonan Daulay.
Sumber: rmol