GELORA.CO -Pemerintah akan mengenakan denda jutaan rupiah kepada perusahaan yang melakukan pemagaran ilegal di perairan Tangerang, Banten.
Hal itu diungkap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.
Trenggono menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR BPN terkait pelaku di balik pemasangan pagar laut yang viral di media sosial tersebut.
Dikatakan bahwa ada dua pelaku yang tengah diselidiki dan jika terbukti melanggar aturan maka pemerintah akan meneruskannya ke ranah hukum.
"Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada dua pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. kalau itu benar ya serahkan ke penegak hukum," paparnya kepada awak media.
Jika terbukti bersalah, kata Trenggono, maka pelaku terancam mendapat sanksi administratif berupa denda sebanyak Rp18 juta per kilometer laut yang dipagari. Tercatat 30,6 kilometer pagar laut yang ada di Tangerang maka dendanya bisa mencapai Rp550 juta.
"Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu ke kepolisian. Kalau itu kan 30 km ya, per kilometer 18 juta," kata dia.
Lebih lanjut, Menteri KP itu menyampaikan arahan Prabowo untuk membongkar pagar laut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Arahan (Prabowo) selesaikan, bongkar begitu," pungkasnya.
Sumber: RMOL