GELORA.CO -Menteri hingga mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN jangan saling lempar tanggung jawab terkait 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di kawasan Pagar Laut, Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan mantan Menteri ATR/BPN sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)membantah bahwa izin HGB tersebut diterbitkan saat mereka menjabat.
“Daripada kemudian kita saling berbantah, saling lempar bola, maka lebih baik ini kan harus kita telusuri betul siapa yang harus bertanggung jawab seperti ini,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI fraksi PAN Alex Indra Lukman kepada RMOL melalui sambungan telepon, Selasa 21 Januari 2025.
Alex mengaku tak habis pikir di Indonesia yang mengklaim sebagai negara hukum, tapi perbuatan melanggar hukum dalam hal ini memasang 30,16 kilometer pagar laut bermasalah justru terkesan didiamkan.
Sebabnya sampai dengan saat ini belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban, bahkan mendapatkan sanksi hukum. Padahal, HGB di atas permukaan laut merupakan masalah tersendiri.
“Negara hukum, Negara Kesatuan Repubik Indonesia ini tiba-tiba ada orang yang mengkavling laut dan tiba-tiba ada surat izinnya? Ya HGB kan surat gitu loh. Sebuah keabsahan di negara hukum. Makanya kan luar biasa. Kalau laut aja dikavling gimana tanah yang ada di daratan?“ pungkas Alex.
Sumber : RMOL