GELORA.CO - Ketua Umum (Ketum) DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri disebut tidak masuk ke dalam kategori sebagai saksi di kasus dugaan suap dan perintangan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu merespon adanya fakta sidang yang mengungkapkan bahwa buronan Harun Masiku menunjukkan fotonya bersama Megawati kepada mantan Ketua KPU, Arief Budiman.
"Megawati nggak masuk kategori untuk dijadikan saksi, sejauh ini kan seperti itu, hanya foto saja," kata Asep kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.
Asep mengatakan, saat ini KPK lebih fokus mencari bukti-bukti dan keterangan-keterangan selain yang sudah menjadi fakta persidangan terdahulu.
"Nah yang belum tergali di fakta persidangan, kita gali kembali terkait dengan perkaranya perintangan maupun terkait perkaranya suap Harun Masiku," tutur Asep.
Asep menerangkan, foto Harun bersama Megawati belum bisa dikaitkan adanya keterlibatan Mega dalam perkara suap maupun perintangan penyidikan.
"Yang akan kita jadikan saksi itu adalah orang-orang yang betul-betul memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, dan memiliki informasi. Sehingga nanti dari informasi yang dimiliki para saksi tersebut perkaranya akan menjadi terang benderang," pungkas Asep.
Dari catatan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah mengungkapkan dokumen dan foto yang ditunjukkan Harun Masiku kepada Arief Budiman.
Hal itu pernah terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Saeful Bahri selaku kader PDIP dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Senin, 20 April 2020 lalu.
Dalam persidangan itu, Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku di kantornya usai putusan Judicial Review yang diajukan DPP PDIP ke Mahkamah Agung (MA) atau sekitar bulan September 2019.
Dalam pertemuan yang dilakukan di tempat kerja Arief Budiman di Kantor KPU itu, Harun Masiku meminta tolong kepada Arief agar surat permohonan DPP PDIP dapat dikabulkan.
Dalam pertemuan itu juga, Arief menyebut bahwa Harun Masiku membawa beberapa dokumen. Namun, Arief hanya menyebut dokumen yang dibawa oleh Harun ialah surat dari DPP PDIP dan putusan Judicial Review Mahkamah Agung.
Hakim Ketua, Panji Surono mendalami dokumen yang dibawa Harun Masiku. Di mana, ada dokumen yang lain yang dibawa Harun Masiku dan ditunjukkan kepada Arief Budiman saat pertemuan itu.
"Dia bawa dokumen-dokumen, apakah diminta saudara atau gimana?," tanya Hakim Ketua, Panji Surono kepada Arief Budiman.
"Saya tidak meminta dia membawa apapun, dia datang berkonsultasi kemudian menunjukkan dokumen itu," jawab Arief.
Hakim Ketua pun akhirnya mengungkapkan bahwa Harun Masiku membawa dokumen yang berisi foto-foto. Foto yang dimaksud ialah foto Harun Masiku saat bersama dengan Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan dengan Mahkamah Agung.
"Ternyata kan Harun Masiku tuh datang dengan membawa data atau dokumen putusan Mahkamah Agung ya, dan juga adanya foto-foto yang didalamnya terdapat gambar antara Harun Masiku dengan Megawati Soekarnoputri dan dengan Mahkamah Agung. Apakah pendapat saudara?," ungkap Hakim Ketua sembari bertanya tanggapan Arief setelah melihat dokumen tersebut.
"Ya saya tidak menilai apapun, saya pikir itu kan bukan dokumen resmi bukan dokumen formal yang dimasukkan secara formal ke kantor saya. Ya dia datang sambil nunjukkan berkas-berkas, ya saya biasa saja. Dan saya tidak mendokumentasikan itu sebagai surat resmi masuk saya tidak pernah dokumentasikan apapun," jawab Arief.
"Artinya saudara tidak terpengaruh ya walaupun ya misalkan mau foto dengan siapapun gitu ya?," lanjut tanya Hakim Ketua.
"Tidak (terpengaruh)," singkat Arief.
Arief Budiman pada Jumat, 10 Januari 2025 kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).
Namun, Arief Budiman tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan, dan meminta penjadwalan ulang.
Sumber: rmol