GELORA.CO - Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tengah menginvestigasi adanya Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditemukan di sejumlah perairan Indonesia. Terbaru, muncul HGB di perairan Timur Surabaya, Jawa Timur yang viral di media sosial.
AHY menerangkan, persoalan HGB di perairan juga sedang diinvestigasi Kementerian ATR/BPN. Pihaknya ingin memastikan apakah ada aturan yang dilanggar.
"Ya ini yang saya bilang tadi, masih dipelajari oleh Kementerian ATR, investigasi segala sesuatunya. Nanti akan ketemu duduk permasalahan seperti apa. Tetapi kita ingin memastikan juga, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Ketua Umum Partai Demokrat ini menyatakan, HGB di atas laut tidak diperbolehkan. Soal apakah ada pihak yang main-main atau melanggar di kementerian, AHY tak ingin buru-buru mengambil kesimpulan.
"Intinya sekali lagi, jika ada pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku, siapa pun. Baik itu di pemerintahan, baik di pemerintahan pusat, pemerintahan daerah. Kita kan harus cek sekali lagi, tidak boleh terburu-buru untuk menentukan sesuatu yang memang harus dicek secara utuh. Jadi nanti pasti akan ada penjelasan dari kementerian teknis," tuturnya.
AHY melanjutkan, arahan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas bahwa jika ada yang melanggar segera ditindak sesuai hukum.
"Presiden Prabowo jelas sekali. Pak Presiden sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran, jangan sampai ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas. Tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku juga. Ini berlaku buat semua," pungkasnya.
Viral Muncul HGB di Perairan Timur Surabaya hingga 600 Hektare
Sebelumnya, sebuah foto disertai narasi tentang munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di perairan timur Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial (medsos). Tak tanggung-tanggung, potongan foto yang diviralkan oleh akun X @thanthowy itu menyebut luasan area HGB hingga 600 hektare lebih.
Dalam akun tersebut mengungkap temuan HGB seluas 656 hektare lahan di perairan timur Surabaya. Tepatnya koordinat di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Pemilik akun @thanthowy yang ternyata adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, menyatakan HGB lahan tersebut berada di atas perairan timur Surabaya.
Dia mengakui jika itu merupakan hasil penelusurannya pada aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Temuan tersebut bermula dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang beberapa waktu lalu. Ia khawatir hal serupa juga terjadi di Jawa Timur.
"Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu. Terus saya quote twit, saya berikan link-nya, semuanya, koordinatnya, screenshot-nya, termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth," kata Thanthowy, Selasa (21/1/2025).
Thanthowy mengaku terkejut lantaran hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang tercatat berstatus HGB tersebut berdiri di area perairan, tanpa adanya daratan.
"Di Google Earth sebenarnya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove. Jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti," tegasnya.
Melanggar Putusan MK yang Melarang Pemanfaatan Ruang di Perairan
Menurutnya, jika temuannya soal HGB itu benar-benar ada, maka hal tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.
Tak hanya itu, HGB itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas HGB tersebut.
"Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK," tegas Thanthowy.
Ada Dua Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB Kawasan Pagar Laut di Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Nusron mengatakan, Sertifikat HGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 Sertifikat HGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
"Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini pun membenarkan informasi yang disampaikan di media sosial mengenai penerbitan HGB di Desa Kohod, Tangerang.
"Jadi, berita-berita yang muncul di media tentang sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.
Dia tidak membeberkan secara rinci identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB itu. Menurutnya, hal itu bisa dicek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya," ujar Nusron Wahid.
Sumber: liputan6