LHKPN Raffi Ahmad Kok Masih Kosong? Begini Kata KPK

LHKPN Raffi Ahmad Kok Masih Kosong? Begini Kata KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp
LHKPN Raffi Ahmad Kok Masih Kosong? Begini Kata KPK

GELORA.CO
- Laporan kekayaan Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, belum muncul di situs Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Padahal, sebanyak 123 anggota Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto telah melaporkan kekayaan mereka.

Sejak dilantik pada 22 Oktober 2024, data kekayaan Raffi Ahmad belum tersedia di situs resmi LHKPN. Menanggapi hal ini, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa belum semua laporan dari Kabinet Merah Putih ditampilkan di situs tersebut.

Pahala menjelaskan bahwa dari 123 anggota kabinet, mereka dibagi menjadi dua kategori. Pertama, kategori reguler, yaitu 65 orang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai pejabat pemerintah. Kedua, kategori khusus, yang terdiri dari 58 orang, termasuk Raffi Ahmad, yang baru pertama kali mengemban tugas sebagai pejabat pemerintah.

"Saat ini, 14 dari 58 orang di kategori khusus sudah tayang di e-announcement," ungkap Pahala kepada wartawan pada Rabu (22/1).

Proses verifikasi


Pahala menambahkan bahwa sebelum laporan kekayaan ditampilkan secara resmi, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Proses ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, mulai dari surat kuasa hingga penjumlahan harta kekayaan.

Setelah semua proses verifikasi selesai, laporan kekayaan akan dapat diakses oleh masyarakat. "Kita pastikan dalam seminggu atau dua minggu ini semua akan selesai dan tayang di e-announcement," kata Pahala.

KPK: 123 Pejabat Sudah Melapor


Pahala juga menjelaskan bahwa sejatinya ada 124 anggota Kabinet Merah Putih yang wajib melapor LHKPN. Namun, satu di antaranya baru diangkat menjadi staf khusus, sehingga masih memiliki waktu untuk melapor.

"Dari 123 yang sudah dilantik pada 21 Oktober, satu orang yang dilantik pada 6 Desember, jadi yang satu ini jatuh temponya 6 Desember plus tiga bulan," jelas Pahala saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/1/2025).

Dia menegaskan bahwa semua pejabat telah menyampaikan laporan kekayaan mereka. Proses selanjutnya adalah verifikasi dan administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan akurasi penjumlahan harta.

Sumber: brilio
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita