GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buron kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. KPK berhasil membekuk Paulus Tannos di Singapura.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Paulus Tannos. Saat ini, Paulus Tannos sedang dalam tahapan untuk bisa dibawa ke Indonesia.
"Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1).
Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Selain Paulus, ketiga tersangka baru lainnya yakni
mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Sumber: jawapos