KPK Sebut Ada Pejabat Baru di Kabinet Punya Harta Rp5,4 Triliun

KPK Sebut Ada Pejabat Baru di Kabinet Punya Harta Rp5,4 Triliun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan harta terbesar yang dimiliki pejabat baru di Kabinet Merah Putih (KMP) pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mencapai Rp5,4 triliun, lebih besar dari pejabat lama di pemerintahan.

Hal itu disampaikan langsung Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat menyampaikan perkembangan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) para pejabat KMP karena sudah 3 bulan menjabat.

Pahala mengatakan, sebanyak 124 orang pejabat wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK. Mereka terdiri dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 15 yang tergolong utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus.

"Dari 124 ini, 123-nya sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Nah 1 memang dilantiknya 6 Desember, jadi yang 1 jatuh temponya nanti 6 Desember plus 3 bulan," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

Dari 123 orang itu kata Pahala, dibagi menjadi 2 kategori, yakni pejabat lama yang sudah menyerahkan LHKPN sebelumnya, dan pejabat baru yang baru pertama kali menjadi penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN.

Pejabat lama yang masuk kategori reguler sebanyak 65 orang. Batas akhir penyampaian LHKPN mereka kepada KPK hingga 31 Maret 2025 untuk LHKPN 2024. Sedangkan pejabat baru yang masuk kategori khusus sebanyak 58 orang.

"Nanti sesudah itu kita akan tayangkan. Sampai sekarang 14 dari 58 ini sudah tayang di e-annoucement. Tapi kita pastikan mungkin seminggu dua minggu ini selesai semua dan akan tayang di e-announcement," terang Pahala.

Dari data yang ada kata Pahala, pejabat lama hartanya paling tinggi adalah sebesar Rp2,6 triliun dengan rata-rata sebesar Rp187 miliar. Sedangkan pejabat baru nilainya lebih besar.

"Tapi yang sekarang, yang khusus, yang baru diangkat tadinya nggak pernah lapor itu Rp5,4 triliun. Yang saya lihat angka sementaranya. Nah yang khusus relatif lebih tinggi, karena rata-rata harta perorang dari yang LHKPN khusus ini sekitar Rp227 miliar," pungkasnya.

Namun demikian, Pahala tidak menyebutkan harta siapa yang mencapai Rp5,4 triliun dimaksud.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita