GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos dipulangkan ke Indonesia.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, saat ini proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia masih dalam proses.
“Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakarta, karena masih berproses," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 28 Januari 2025.
Pemulangan Tannos akan merujuk perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura. Tessa mengurai, perjanjian tersebut sebagaimana merujuk Pasal 7 huruf (5), di mana Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukan penahanan sementara pada 17 Januari 2025.
"Tujuannya untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” sambung Tessa.
Di sisi lain, KPK bersikukuh status kewarganegaraan Tannos adalah WNI, sehingga harus diproses hukum di Indonesia. Hal itu menyusul kabar berubahnya kewarganegaraan Tannos menjadi Guinea-Bissau, Afrika.
“Tetap berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut. KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal AHU,” tutup Tessa.
Sumber: rmol