GELORA.CO –Pakar Kelautan Universitas Airlangga (Unair) Prof Muhammad Amin Alamsja, menilai tindakan privatisasi dengan membangun pagar laut bisa menciptakan konflik kepentingan di Zona Maritim.
”Indonesia ini memiliki batasan maritim yang diakui secara internasional, mulai dari perairan teritorial hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE). Pagar laut jelas bertentangan dengan fungsi yang semestinya,” tutur Prof Amin, Rabu (29/1).
Wilayah laut seharusnya dimanfaatkan masyarakat secara kolektif, untuk kepentingan bersama. Bukan malah untuk kepentingan segelintir pihak. Apalagi dilakukan dengan mengakali regulasi dan cara-cara yang culas.
”Ketika pengelolaannya melanggar hukum atau merugikan masyarakat luas, negara memiliki kewenangan untuk membatalkan kebijakan tersebut,” imbuh Prof Amin yang juga Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Unair.
Sebelumnya, kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang menjadi buah bibir masyarakat. Pagar laut itu bahkan telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
”Pemagaran pagar laut HGB ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dalam perspektif kelautan, tindakan ini berpotensi merusak tatanan ekologis dan ekonomi masyarakat pesisir,” ujar Muhammad Amin Alamsja.
Dalam pasal tersebut dikatakan jelas bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
”Jika pembangunan pagar laut HGB melanggar hukum, tatanan kelautan, dan merugikan rakyat, maka negara wajib mengambil tindakan tegas untuk membatalkannya,” seru Prof Amin.
Mengembalikan laut untuk semua kasus pagar laut ber-HGB menjadi pengingat bahwa laut bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi juga sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Ke depan, perlindungan laut harus menjadi prioritas nasional.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tegur TRPN karena Pelanggaran Pagar Laut Bekasi
Sebagai negara maritim, pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk memastikan lautan tetap menjadi berkah bagi seluruh rakyatnya, bukan hanya segelintir pihak.
Sumber: Jawapos