Kerabat Dekat Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku Dipanggil KPK

Kerabat Dekat Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku Dipanggil KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kerabat Dekat Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku Dipanggil KPK

GELORA.CO - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kerabat dekat buronan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan, ada saksi bernama Daniel Tonapa Masiku itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DM, advokat," kata Tessa dalam keterangannya pada Senin, 20 Januari 2025.

Dalam kasus ini Penyidik KPK juga memeriksa advokat yang sudah ditetapkan jadi tersangka Donny Tri Istiqomah.

Kemudian, ada empat saksi lainnya yang diperiksa mulai dari Ibu Rumah Tangga, karyawan swasta, hingga karyawan Bank Mandiri.

"Saksi atas nama VY anggota KPU 2017-2022, SY Ibu Rumah Tangga, PH karyawan Bank Mandiri, dan DJ karyawan swasta," jelas Tessa.

Diketahui, Daniel Masiku sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Januari 2021 lalu.

Ia diperiksa untuk tersangka Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU.

KPK secara resmi mengumumkan dua orang tersangka baru dalam kasus itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. 

Dalam pengembangannya, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024 silam.

Beberapa minggu ini, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

Saksi-saksi tersebut adalah Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasona H.Laoly hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini, Ronald Paul Sinyal, dan terbaru ada Anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari.

KPK juga telah memeriksa Hasto selama 3,5 jam. Namun, usai pemeriksaan Hasto bungkam, pernyataan hanya disampaikan oleh Kuasa Hukum yang menemaninya pemeriksaan, Maqdir Ismail.

Tak terima dengan statusnya sebagai tersangka, Hasto menggugat KPK lewat praperadilan.


Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita