Kemlu: WNI Bantah Serang Polisi Maritim Malaysia

Kemlu: WNI Bantah Serang Polisi Maritim Malaysia

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kemlu: WNI Bantah Serang Polisi Maritim Malaysia

GELORA.CO -
Lima WNI menjadi korban penembakan oleh APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) di Tanjung Rhu, Selangor Malaysia. Penembakan terjadi pada Jumat (24/1) pagi. Satu di antaranya tewas.

KBRI Kuala Lumpur telah menemui empat WNI korban yang tengah dirawat di RS Serdang dan RS Klang, Malaysia. Dari keempat korban, dua WNI telah terverifikasi identitasnya, yaitu HA dan MZ. Keduanya berasal dari Provinsi Riau. 

"HA dan MZ telah mendapatkan perawatan dan dalam kondisi stabil," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha dalam keterangannya, Rabu (29/1).

Judha mengatakan keduanya telah memberikan keterangan bagaimana peristiwa itu terjadi. Mereka membantah telah melakukan perlawanan terhadap aparat.

"Keduanya juga menjelaskan kronologi kejadian dan menyatakan tidak ada perlawanan dengan senjata tajam dari penumpang WNI terhadap aparat APMM," ujarnya.

Judha mengatakan dua korban lainnya masih berada dalam kondisi kritis pascaoperasi dan belum dapat memberikan keterangan. Sementara untuk korban meninggal dunia, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur tengah mengurus proses kepulangan jenazah ke tanah air.

"Repatriasi jenazah direncanakan dilakukan hari Rabu (29/1). Pemulangan melalui penerbangan Kuala Lumpur-Pekanbaru dan dilanjutkan perjalanan darat menuju kampung halaman Almarhum di Pulau Rupat, Provinsi Riau," tuturnya.

Lebih lanjut, Judha juga menyampaikan Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan hukum kepada para WNI untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dan juga membiayai perawatan mereka di rumah sakit hingga sembuh.

"Kemlu juga mendorong otoritas Malaysia melakukan investigasi menyeluruh atas insiden ini, termasuk kemungkinan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force)," katanya.

"Dalam hal ini, KBRI Kuala Lumpur masih terus mengumpulkan informasi lebih lengkap untuk mendapatkan konstruksi kejadian yang lebih jelas dan meminta retainer lawyer KBRI untuk mengkaji dan menyiapkan langkah hukum," tandasnya.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita