Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa Restitusi Hanya Rp15 Juta: Menyakitkan

Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa Restitusi Hanya Rp15 Juta: Menyakitkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memutuskan restitusi bagi 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Selasa (31/12/2024).

Oleh keluarga korban, jumlah restitusi dianggap mengecewakan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Cholis hanya mengabulkan Rp12 miliar dari total tuntutan Rp175 miliar.

Dalam sidang tersebut, lima terpidana, yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik, Achmadi Suko Sutrisno, dan Abdul Haris, ditetapkan untuk membayar restitusi.

Masing-masing keluarga korban yang meninggal dunia hanya menerima Rp15 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan Rp10 juta.

Keputusan ini memicu protes keras dari para keluarga korban.

Banyak yang menangis dan melontarkan kata-kata umpatan karena nilai restitusi dianggap jauh dari harapan.

"Kalau saya punya uang banyak, saya akan usut sampai akar-akarnya. Tapi apa daya saya orang biasa, rakyat jelata tidak bisa melawan apa-apa saat disimpulkan tragedi Kanjuruhan karena angin," ungkap Sulyah, ayah dari korban berusia 14 tahun yang meninggal dalam tragedi tersebut.

"Sekarang yang menyakitkan restitusi per korban meninggal dunia hanya dapat Rp15 juta," kata Sulyah, ayah yang kehilangan anak usia 14 saat tragedi Kanjuruhan," sambungnya.

Keluarga korban menilai nilai restitusi yang ditetapkan tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami.

Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mereka menuntut restitusi yang jauh lebih tinggi, dengan beberapa di antaranya meminta hampir Rp300 juta.

Pada tuntutan, angka restitusi terlampau sangat kecil.

LPSK pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kemarahan para keluarga korban tak terbendung. Bahkan, Komisaris LPSK Susilaningtias sempat terlihat seorang ibu yang menangis histeris.

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa korban meninggal berhak mendapatkan santunan Rp50 juta, dan korban luka-luka Rp20-25 juta.

Namun, hakim memutuskan nilai restitusi lebih rendah berdasarkan pertimbangan para terpidana dihukum karena kealpaannya yang menyebabkan kematian.

“Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi dimana perbuatan termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 ialah karena unsur kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata majelis hakim.

Hakim juga menyebutkan pihak Arema FC dan pemerintah telah memberikan santunan kepada keluarga korban, serta penyediaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Keputusan ini sudah menimbang keterangan dari pihak yang menyebut nilai restitusi harus menyesuaikan kemampuan termohon.

Meskipun keluarga korban merasa sangat kecewa dengan keputusan ini, pihak tergugat juga menyatakan akan mengajukan banding.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita