Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Didesak Periksa 3 Anggota DPR RI Asal Lampung

Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Didesak Periksa 3 Anggota DPR RI Asal Lampung

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disalurkan ke Komisi XI DPR menyentuh angka triliunan rupiah.

Penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana tersebut masih terus dilakukan KPK.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung mendesak KPK memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPR-RI periode 2019-2024 asal Lampung.

Ketua Akar Lampung, Indra Musta'in mengatakan, ketiganya merupakan Anggota Komisi XI saat itu. Yaitu Ela Siti Nuryamah yang saat ini terpilih sebagai Bupati Lampung Timur,  kemudian Marwan Cik asan dan Ahmad Junaidi Auly yang terpilih kembali menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029

"Kami mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus itu dan memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR RI asal Lampung, "kata Indra Musta'in, dikutip RMOLLampung, Jumat 24 Januari 2025.

Indra menjelaskan, tentunya pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh Anggota Komisi XI, termasuk yang berasal dari Lampung.

"Sebagai wakil dari masyarakat Lampung kami perlu bukti, apakah ketiganya anggota DPR RI itu terlibat atau tidak dalam kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut," jelasnya.

Dia berharap KPK bisa membongkar kasus dugaan korupsi ini agar perkaranya terang benderang agar tidak dilakukan lagi di masa depan. 

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita