GELORA.CO - Salah satu perusahaan yang memegang sertifikat di area Pagar Laut di Desa Kohod diketahui adalah PT Cahaya Inti Sentosa. Ada setidaknya 20 bidang tanah yang dikuasai PT CIS melalui sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Seperti dikutip kantor berita Antara, PT Cahaya Inti Sentosa bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. Modal dasar Perusahaan tercatat sebesar Rp356,4 miliar, namun modal yang ditempatkan dan disetor senilai Rp89,1 miliar.
Pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa tercatat merupakan PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya, dengan masing-masing memiliki 300 lembar saham senilai Rp300 juta serta PT Pantai Indah Kapuk Dua yang memiliki 88.500 lembar saham sebanyak Rp88,5 miliar.
Untuk pengurus, tercatat pengurus Perseroan meliputi Nono Sampono yang merupakan direktur utama; Kho Cing Siong sebagai komisaris utama; Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur; serta Freddy Numberi sebagai komisaris.
Soal PT Cahaya Intan Sentosa (PT CIS) yang terafiliasi Agung Sedayu, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid, meminta awak media untuk mengeceknya di AHU secara langsung. Muannas tidak mengonfirmasi secara pasti soal PT CIS dan kaitannya dengan Agung Sedayu.
"Kalau itu silahkan aja di cek di AHU kan bisa diakses. (Penegasan punya CIS) yang lain saya belum tahu," katanya kepada Republika, kemarin.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya tak mau buru-buru menyatakan sertifikat di area pagar laut itu bermasalah. Ia akan mengecek prosedur penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut kepada Kepala Seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Banten.
Nusron di Jakarta, Senin menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tersebut agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Dia menyampaikan bahwa pengecekan tersebut melibatkan beberapa pihak terkait, mulai dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang ada di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, yang harus dimintakan pertanggungjawabannya.
"Setelah ada juru ukur dari KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) butuh pengesahan, karena itu pihak kepala seksi pengukuran dan survei yang ada di dalam Kantah Kabupaten Tangerang juga harus bisa kita mintain pertanggungjawabannya," kata Nusron.
Selain itu, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak juga akan dimintakan keterangan terkait prosedur yang telah dilakukan dalam penetapan hak atas tanah yang digunakan untuk pagar laut tersebut.
Tak semua SHGB
Muannas menegaskan bahwa tidak semua dari pagar laut 30 km adalah SHGB milik PIK 2. Menurutnya isu tersebut hampir sama seperti semua PIK 2 adalah proyek strategis nasional (PSN).
"Terkait isu bidang SHGB PT dan SHM di Pagar laut 30 Km itu, ini mirip dengan isu PSN, dimana dinarasikan bahwa semua PIK 2 ada PSN. Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 Km adalah SHGB PIK, itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN," kata Muannas ketika dihubungi Republika, Selasa (21/1/2025)
Ia juga mengatakan bahwa SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada. Namun, ia tak menyebutkan secara gamblang SHGB tersebut atas nama PT apa. "Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap," katanya.
PT Intan Agung Makmur
Perusahaan yang memiliki penguasaan cukup luas dalam pagar laut adalah PT Intan Agung Makmur. Perusahaan ini memiliki sebanyak 234 bidang.
PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.
Perseroan tercatat dengan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. PT Intan Agung Makmur berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten.
Perseroan terdaftar memiliki kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111.
Kegiatan usaha dimaksud mencakup pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian apartemen, bangunan hunian dan bangun non- hunian (fasilitas penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan, dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik secara bulanan maupun tahunan.
Republika pun mencoba mendatangi lokasi PT Intan Agung Makmur yang berada didi Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dimana PT tersebut disebut-sebut terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sesampainya di lokasi, para pekerja mengaku tak tahu menahu terkait PT tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa alamat PIK 2 nomor 5 memang berada di marketing gallery PIK 2.
"Iya betul (itu alamat sini)," kata salah satu pekerja ketika ditemui Republika, Selasa (21/1/2025).
Kendati demikian, ketika ditanya apakah PT Intan Agung Makmur ada di lokasi tersebut, pihaknya mengaku tak tahu menahu dan malah bertanya balik.
"Kalau PT banyak si, kita ngak tahu itu dimana, Intan Agung Dimana?" Katanya.
Pekerja lainnya juga mengaku tak tahu menahu ketika ditanya apakah PT intan Agung makmur fiktif atau tidak. Ia hanya mengatakan bahwa hanya HRD yang mengetahui PT apa saja yang berada di marketing gallery itu.
"Jadi kalau semua PT itu Kita gak tahu kita cuma penjualan dan melayani pembeli. Untuk PT PT mungkin yang tahu HRD, Nah kalau HRD pakai akses yang bisa yang berwenang aja," katanya.
Pekerja tersebut juga menjelaskan di tempat tersebut hanya melayani penjualan unit saja. Ia juga mengungkapkan jika kantor pusatnya berada di ASG tower dan hanya karyawan yang bisa masuk.
"Disini gak ada (humas atau publik relationship) hanya bisa tanda tangan AJB, dan pembelian unit, kalau bayar cicilan juga bisa. Jadi kalau kantor kita ada di ASG tower tapi yang bisa masuk cuma karyawan tapi bisa ditelpon kalau mau ditelpon," katanya.
Sumber: republika