GELORA.CO - Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan bernama Uswatun Khasanah (29) menggegerkan jagat dunia maya.
Apalagi jasad Uswatun Khasanah tanpa kepala ditemukan dalam koper merah pada Kamis 23 Januari 2025 lalu di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Saat ditemukan memang bagian tubuh korban terpisah-pisah tidak ditemukan dalam satu koper saja.
Pelaku yang merupakan suami siri korban meletakkan jasad kekasihnya itu di dalam koper merah yang sudah terbungkus seperti paket.
Berikut adalah beberapa informasi terbaru mengenai kasus mutilasi yang mengerikan terhadap seorang wanita di Ngawi, Jawa Timur.
1. Pelaku Ketua Pesilat
Ketua Silat bernama Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.
Antok berasal dari Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Ia dikenal sebagai tokoh di salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung dan juga aktif sebagai anggota LSM yang sering berhubungan dengan kepolisian.
2. Penyimpanan Jasad di Rumah Nenek
Antok pernah menitipkan koper besar merah berisi potongan tubuh Uswatun Khasanah di rumah neneknya di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, saat menjelaskan bahwa seorang pria terekam dalam video CCTV sedang duduk santai ketika Antok membawa keluar koper merah tersebut.
Pria tersebut ternyata adalah kerabat Antok yang diminta oleh pelaku untuk membantu membawa jasad korban ke rumah kosong milik neneknya.
Kemudian jasad korban dibawa untuk menginap di rumah nenek Antok sebelum akhirnya dibuang ke tiga kabupaten di Jawa Timur.
3. Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan Rohmad Tri Hartanto alias Antok terhadap UK dilandasi oleh rasa cemburu dan sakit hati atas ucapannya yang menyakitkan.
Antok mengungkap bahwa korban pernah berdoa agar anak Antok kelak menjadi seorang pelacur ketika dewasa.
Hal ini tentu membuat Antok merasa sangat tersinggung dan terluka.
Diungkap bahwa korban pernah menyatakan kepada Antok tentang doanya yang tidak pantas tersebut, yang kemudian membuat Antok merasa sakit hati.
Bahkan korban juga meminta Antok untuk membunuh anaknya karena tidak bisa menerima kenyataan bahwa Antok memiliki anak lain dari istri sahnya.
Motif cemburu juga mendorong Antok untuk mengakhiri nyawa UK dengan cara yang sadis.
Pelaku merasa cemburu setelah melihat UK membawa seorang laki-laki ke dalam kos-kosannya.
Tindakan tersebut membuat Antok semakin menyiksa dan menghabisi nyawa UK dengan kejam.
Akibat perbuatannya tersebut, Antok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Sumber: disway