Empat Catatan Kritis Komisi XI terhadap PPN 12 Persen

Empat Catatan Kritis Komisi XI terhadap PPN 12 Persen

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terhadap barang mewah mendapat catatan khusus dari Komisi XI DPR RI.

Pertama, kebijakan yang berlaku per 1 Januari 2025 ini harus berdampak pada kebangkitan ekonomi nasional.


“Kinerja ekonomi nasional harus semakin membaik, sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, Rabu, 1 Januari 2025.

Catatan kedua, politikus PDIP ini berharap PPN 12 persen bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menggenjot penerimaan negara dari segala sektor.

“Pertumbuhan ekonomi berkualitas, sehingga akan mendorong penerimaan negara,” katanya.

Ketiga, pemberlakuan PPN 12 persen terhadap jasa dan barang mewah harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan publik. Sebab pelayanan yang baik akan berdampak pada psikologis rakyat bahwa negara memang hadir.

Terakhir, Komisi XI DPR meminta ada efisiensi belanja negara dan lebih memprioritaskan kepentingan rakyat, terutama kelas ekonomi kecil dan menengah.

“Efisiensi dan efektivitas belanja negara harus ditunjukkan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman,” ucapnya.

Hal lain yang tidak kalah penting, pemerintah wajib melakukan sosialisasi terkait jenis barang dan jasa terkena PPN 12 persen secara detail agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Pemerintah juga harus menjelaskan dan menyosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” tutupnya.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita