Edan, Guru di Muara Enim Cabuli Siswi Sendiri di Ruang Kelas, Dibayar 3 Ribu Rupiah

Edan, Guru di Muara Enim Cabuli Siswi Sendiri di Ruang Kelas, Dibayar 3 Ribu Rupiah

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Edan, Guru di Muara Enim Cabuli Siswi Sendiri di Ruang Kelas, Dibayar 3 Ribu Rupiah

GELORA.CO -
Seorang oknum guru SDN di Kabupaten Muara Enim diamankan pihak kepolisian lantaran tega mencabuli anak muridnya sendiri, berinisial N (9)

.Pelaku adalah AS (57), sementara bocah perempuan ini duduk di kelas tiga, ia dicabuli dengan cara mencium kedua pipi dan menggerayangi bagian sensitif korban demi memuaskan syahwatnya.

Setelah itu, tersangka seolah tanpa berdosa langsung memberikan korban uang sebesar Rp3 ribu dan menyuruh korban untuk pergi.

Tindakan cabul itu dilakukan oleh tersangka pada September 2024 silam, sekitar pukul 07.00 WIB.

Namun baru dilaporkan oleh orang tua korban beberapa bulan kemudian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)) Satreskrim Polres Muara Enim.

Dan usai melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi korban dan sejumlah saksi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim akhirnya berhasil meringkus tersangka Aji Seri di rumahnya di daerah Ujan Mas tanpa perlawanan Senin (20/1) malam.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson SH MH, membenarkan jika saat ini tersangka pencabulan tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Muara Enim.

“Benar, tersangka saat ini telah diamankan atas laporan dari orang tua korban terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan pelaku. Korban merupakan siswi tersangka di salah satu SD negeri di Ujan Mas,” ungkap Darmanson, kemarin (22/1).

Darmanson menyebut perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka ini bermula saat korban datang ke sekolah bersama salah seorang teman sebayanya.

Rupanya kedatangan korban telah ditunggu oleh tersangka yang ada di dalam salah satu ruang kelas di sekolah tersebut.

Tersangka lalu menyuruh korban masuk ke dalam ruang kelas, sedangkan temannya disuruh menunggu di luar. Pada saat itu tersangka yang duduk di kursi guru dan korban mendekat lalu duduk di kursi di sebelah tempat duduk tersangka

“Tersangka AS menutup pintu kelas lalu menarik kursi dan didekatkan dengan kursi korban, langsung menciumi kedua pipi korban serta melakukan aksi bejat dengan meraba area sensitif korban. Namun saat itu korban hanya diam saja,” sebut Darmanson.

Setelah merasa sudah terpuaskan nafsu syahwatnya tersangka lalu memberikan uang sebesar Rp3 ribu kepada korban untuk jajan dan korban langsung disuruh untuk keluar dari dalam ruang kelas tersebut.

Darmanson menyebut selain mengamankan tersangka, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya hasil visum et repertum berisi laporan kondisi selaput dara korban dari rumah sakit.

Lalu ada pula sehelai baju kaus berkerah lengan pendek warna biru, sehelai celana dasar warna hitam, satu setel pakaian olahraga sekolah warna hijau list kuning, sehelai kerudung warna cokelat, sehelai kaus dalam anak warna pink, sehelai celana pendek anak warna merah serta sehelai celana dalam anak warna ungu.

“Tersangka AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. ***

Sumber: pojoksatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita