DPD Desak Solusi Tuntas Sengketa Tanah Tanpa Korban

DPD Desak Solusi Tuntas Sengketa Tanah Tanpa Korban

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan pengawasan, terhadap kasus sengketa tanah melalui advokasi.

Wakil Ketua III Komite II DPD, La Ode Umar Bonte, mengatakan, kepastian hukum menjadi hal yang utama dalam pembangunan infrastruktur, apalagi hal tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, sengketa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 65 hektare antara Ahli Waris N.A.F. Mamesah dan PT Summarecon Agung, Tbk di Bogor, Jawa Barat, merupakan salah satu kasus yang mesti ditangani serius oleh pemerintah.

"Saya meminta agar pengembangan yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung, Tbk memiliki dasar hukum yang kuat. Semua pihak harus segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar La Ode dalam keterangannya, Sabtu, 25 Januari 2025.

Dia menegaskan, dukungan dari pihaknya akan terus dilakukan, supaya tidak ada yang dikorbankan dari proyek yang dikejar pemerintah. 

"DPD RI mendukung pembangunan hunian yang layak dan asri. Namun pengembang tidak boleh mengabaikan hak masyarakat,” tegasnya.
 
La Ode menjelaskan bahwa forum yang telah dilakukan itu bertujuan mendengar dan memfasilitasi dialog oleh para pihak bersengketa, agar tercapai solusi yang adil. 

"Kami akan merumuskan rekomendasi dan rencana tindak lanjut kepada Pemerintah Pusat berdasarkan hasil diskusi ini,” tandas.

Sementara itu, pihak yang melakukan penyelesaian sengketa tanah di Bogor, Angelo berharap agar ada solusi terbaik dari dialog ini.

“Ruang ini adalah tempat berdialog dengan harapan adanya titik temu. DPD RI tidak mengambil keputusan, tetapi jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum yang difasilitasi negara tetap bisa ditempuh," kata Angelo. 

Ia juga meminta agar mediasi dilakukan untuk memastikan proses pengembangan oleh PT Summarecon Agung, Tbk dapat berjalan tanpa mengorbankan hak ahli waris, kepentingan pengembang, maupun nasib konsumen.

"Investasi harus berjalan tanpa meninggalkan masalah. Hak ahli waris harus dihormati, pengembang dilindungi, dan nasib konsumen juga menjadi perhatian. Jika hal ini tidak diselesaikan dengan baik, dapat menjadi bumerang di masa depan," pungkas Angelo.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita