Dana CSR BI Triliunan Rupiah Mengalir ke Komisi XI DPR

Dana CSR BI Triliunan Rupiah Mengalir ke Komisi XI DPR

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) mencapai triliunan rupiah yang disalurkan ke Komisi XI DPR.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI.


"Triliunan lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah," kata Asep seperti dikutip RMOL, Rabu 22 Januari 2025.

Asep mengatakan, KPK bakal mendalami pengakuan salah satu anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori yang mengungkapkan bahwa seluruh rekan kerjanya di Komisi XI menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan.

"Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain, karena berdasarkan keterangan saudara S, teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya, kan, seluruh anggota Komisi XI terima CSR itu," terang Asep.

Asep memastikan, tim penyidik akan terus mendalami penyelewengan dana CSR BI. Menurutnya, ada beberapa temuan dana tersebut yang tidak dipakai sesuai peruntukannya.

"Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya," jelas Asep.

Bahkan, Asep mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah, ada juga yang tidak sesuai peruntukannya," ungkap Asep.

Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Heri Gunawan selaku anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen.

Sebelumnya pada Selasa, 17 Desember 2024, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI.

"Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi.

Namun demikian, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika meluruskan bahwa dalam perkara tersebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

"Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 2 orang yang disebut Deputi Penindakan KPK itu diduga sebagai calon tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem berinisial HG dan S.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita