GELORA.CO - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, menyebut wilayah pagar laut di Kohod pernah menjadi daratan.
Dia menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Pembahasan terkait ini, disebut Nusron, merupakan debat antara dirinya dan Arsin.
"Pak lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Ya, Pak Lurah. Katanya ada abrasi," kata Nusron kepada media di Kohod, Jumat (24/1/2025).
Kepada Nusron, Arsin menyampaikan bahwa lahan pagar laut dulunya merupakan daratan yang menjadi lahan empang.
Daratan tersebut kemudian mengalami abrasi dan dibuat tanggul pada 2004 agar abrasi tidak meluas.
Namun demikian, Nusron menyebut jika lahan yang disebut daratan oleh Arsin, kondisi saat ini sudah menjadi lautan atau disebut tanah musnah.
"Karena sudah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat masalah garis pantai. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sana tadi karena sudah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang," kata dia.
Ketika akan dikonfirmasi terkait perdebatan ini, Arsin menghindari wartawan dan kabur dibonceng sepeda motor.
Kompas.com juga mengonfirmasi hal ini ke Kantor Wilayah BPN Banten, dan ditanggapi oleh Kasubag Umum dan Humas BPN Banten, Mutmainah.
Menurut dia. terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan secara data dan fisik untuk memastikan apakah lokasi tersebut tanah musnah atau bukan.
"Ini masih belum tahu ya, bagaimana faktanya secara data dan fisiknya," kata Mutmainah dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.
Menurut Mutmainah, pengecekan apakah lahan tersebut dulunya daratan atau bukan hingga bisa ada terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sedang ditelusuri oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).
"Karena kemarin yang diminta untuk berkoordinasi kan Dirjen SPPR, Dirjen SPPR berkoordinasi dengan BIG (Badan Informasi Geospasial), berkaitan dengan garis pantai," ujar dia.
Mutmainah sebelumnya menjelaskan bahwa dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut tersebut berdasarkan girik tahun 1982.
Dari girik tersebut kemudian dilakukan pendaftaran tanah pertama kali atau pengakuan hak yang terbit pada tahun 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Jika berdasarkan girik, sambung Mutmainah, wilayah yang kini memiliki HGB dan SHM, sebelumnya merupakan tanah milik adat yang kemudian ada pengakuan hak yang prosesnya di Kantor Pertanahan.
Sumber: kompas