Awal Mula Penemuan Pagar Misterius 30,16 Km di Laut Tangerang, Pekerja Dibayar Rp100 Ribu

Awal Mula Penemuan Pagar Misterius 30,16 Km di Laut Tangerang, Pekerja Dibayar Rp100 Ribu

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Awal Mula Penemuan Pagar Misterius 30,16 Km di Laut Tangerang, Pekerja Dibayar Rp100 Ribu

GELORA.CO
- Penampakan pagar misterius sepanjang 30,16 km di laut Tangerang Tengah, Banten tengah viral di media sosial.

Pagar di laut Tangerang Tengah itu disebut misterius karena hingga kini, pemerintah pun tak mengetahui siapa yang membangunnya.

Bentuk pagar di laut Tangerang Tengah tersebut disebutkan seperti labirin membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Kabupaten Tangerang, Banten.

Temuan pagar laut misterius itu berdasarkan hasil pengecekan langsung oleh Ombudsman RI Banten pada 5 Desember 2024.

"Saya naik kapal keliling, jadi itu (pagar bambu) bukan satu lapis, tapi berlapis-lapis. Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon pada Rabu (8/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Fadli menyebutkan pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat dimasuki oleh perahu, dan di dalamnya akan kembali ditemukan pagar lapisan berikutnya.

"Pagar tersebut berbentuk seperti labirin," tambahnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pagar ini dipasang oleh warga sekitar enam bulan lalu dengan imbalan sebesar Rp 100.000 per orang.

Namun, identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar tersebut hingga kini belum terungkap.

"Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang dikasih uang Rp 100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ungkap Fadli.

Fadli menegaskan bahwa keberadaan pagar ini mengganggu aktivitas masyarakat, terutama nelayan, dan berpotensi merugikan mereka.

"Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, enggak boleh tertutup. Padahal, DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Banten) telah menyatakan bahwa tidak berizin," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Ombudsman RI melakukan investigasi atas inisiatif sendiri.

Fadli mengungkapkan bahwa proses investigasi masih berlangsung dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Banten.

"Pasti (memanggil Kepala DKP Banten). Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil," tutupnya.

Diberitakan, pagar sepanjang 30,16 km membentang di laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Pagar tersebut terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.

Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga diberikan pemberat berupa karung berisi pasir.

"Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri," katanya, dikutip dari Antara.

Awal penemuan pagar di Laut Tangerang


Pagar laut sepanjang 30,16 km diketahui kini menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut ini pada 14 Agustus 2024.

Tindak lanjut langsung dilakukan dengan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Eli mencatat pemagaran laut yang terpantau baru mencapai panjang sekitar 7 km.

“Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” jelasnya, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025), via Kompas.com.

Pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok.

Satu tim langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

Selain itu, hingga saat itu, belum ada keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas tersebut.

Setelah survei awal, pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Saat itu, DKP Banten menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

Eli menekankan pihaknya akan terus melibatkan berbagai instansi dalam menangani masalah ini.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita