GELORA.CO - Amerika Serikat resmi memblokir aplikasi buatan China, TikTok mulai Minggu, 19 Januari 2025.
Pemblokiran TikTok berlangsung setelah Mahkama Agung AS menolak banding yang diajukan TikTok pada Jumat, 17 Januari 2025.
Pengajuan banding ini dilakukan TikTok untuk membatalkan larangan AS dalam kasus menguji batas keamanan nasional.
Media sosial populer ini menentang undang-undang yang memerintahkan perusahaan untuk dipisahkan dari pemiliknya, ByteDance.
Menurut Mahkama Agung, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keamanan nasional.
Keputusan ini juga menyusul peringatan dari era pemerintahan Joe Biden yang menyebut aplikasi milik ByteDance menimbulkan ancaman nasional yang serius karena hubungannya dengan China.
Lebih lanjut, Mahkama juga mengakui sebanyak 170 juta orang Amerika tidak memiliki kebebasan bicara melalui TikTok.
Larangan penggunaan TikTok di AS ini juga buntut kekhawatiran keamanan nasional AS, dimana paltform tersebut berpotensi membuka celah bagi pemerintah China untuk akses data pengguna Amerika.
"TikTok hanya dapat beroperasi di AS jika kepemilikannya berada di tangan perusahaan Amerika. Ini untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak asing,” pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Kekhawatiran ini juga bersumber dari undang-undang keamanan China yang mengharuskan TikTok bekerjasama untuk mengumpulkan informasi intelijen.
Sebelum itu, pengadilan AS telah memberikan ultimatum dan memaksa ByteDance melepas kepemilikannya terhadap TikTok.
Cara ini dilakukan untuk menghadapi larangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan yang menjamin kebebasan berbicara.
Adapun udnag-undang ini disahkan pada April 2024 dengan memberikan tenggat waktu kepada ByteDance selama 270 hari.
Namun batas waktu ini telah berakhir tanpa kesepakatan sehingga pemerintah AS resmi melakukan blokir pada platform TikTok di negaranya.
Sumber: disway