GELORA.CO - Berdalih sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly meminta tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Dengan demikian, Yasonna tidak hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat, 13 Desember 2024.
"Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata urubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat pagi, 13 Desember 2024.
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan caleg PDIP.
KPK telah menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku yang lebih terupdate. Surat DPO terbaru Harun Masiku dengan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 itu ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis 5 Desember 2024.
Dalam surat DPO yang baru itu, ditampilkan 4 foto Harun Masiku dengan berbagai pakaian yang digunakan.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan Telp. (021-25578300)" bunyi kalimat awal dalam surat DPO tersebut.
Harun Masiku lahir di Makassar pada 21 Maret 1971. Alamat KTP Harun Masiku berada di Jalan Limo Komp. Aneka Tambang IV/8, RT.8/2 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KTP Harun Masiku memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 317405210370017 dan pasportnomor C1089508.
Selain itu, disebutkan pula ciri-ciri Harun Masiku, yakni tinggi badan 172 sentimeter, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.
Surat DPO ini juga tercantum keterangan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26 Oktober 2024.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap bersama-sama Saful Bahri kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.
Sumber: rmol