GELORA.CO - Seorang pria berinisial RDP (30), yang dikenal sebagai wartawan di salah satu media online, telah memperdaya seorang gadis di bawah umur, EKNR (16), selama hampir tiga tahun.
Kejadian ini menggugah rasa kemarahan banyak pihak, terutama para awak media, saat Polres Madiun menggelar konferensi pers pada Kamis (12/12/2024).
Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, mengungkapkan perbuatan tercela ini mulai dilakukan RDP terhadap korban sejak Januari 2022, saat korban masih berusia 14 tahun.
Kompol Moh Asrori menceritakan awalnya pelaku pertama kali berkenalan dengan korban dan seiring waktu, ia mengajak gadis tersebut jalan-jalan dan mencari makan. Namun, di balik semua itu, pelaku menyimpan niat buruk.
“Pelaku menggunakan modus memberi iming-iming uang dan ajakan makan. Ketika sudah dekat, dia mulai melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel,” ungkap Kompol Asrori.
Pelaku RDP bahkan mengancam korban dengan video yang direkam selama hubungan mereka, mengintimidasi gadis tersebut agar tidak melawan.
“Korban diancam oleh pelaku,jika tidak menuruti kemauan pelaku, maka video hasil hubungan layaknya suami istri korban yang direkam pelaku, akan disebarluaskan,” ungkapnya.
Polisi menemukan barang bukti berupa smartphone yang diduga menyimpan rekaman video dewasa, serta beberapa potong pakaian milik korban.
Tersangka kini dihadapkan pada pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Dalam pernyataannya, RDP mengaku telah berbuat salah. Ia menyatakan, “Saya khilaf, saya tergiur suka sama korban. Saya sudah berkeluarga, punya istri dan anak,” ungkapnya dengan nada menyesal.
Polres Madiun, melalui Kompol Asrori, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah terperdaya bujuk rayu, apalagi jika ajakan tersebut berasal dari orang yang dikenal.
Harapannya, kejadian serupa tidak terulang, dan agar semua orang dapat menjaga diri dan orang-orang terdekat mereka.
Sekalipun yang mengajak adalah orang yang dikenal, agar tidak ada korban atau tersangka baru.Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya.
Sumber: era